Sunday, July 22, 2012

Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M

Loeana Kanginnadhi di PN Denpasar (Foto: Okezone/Rohmat)
Loeana Kanginnadhi di PN Denpasar (Foto: Okezone/Rohmat)

DENPASAR - Tiga hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadilii kasus penipuan dengan terdakwa nenek Loeana Kanginnadhi (78), digugat sebesar Rp100 Miliar.
 
Gugatan immaterial itu dilayangkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Gugatan kami ini sebagai bentuk keprihatian atas penerapan praktik hukum yang dipaksakan,” ujar Ketua LSM Amanah Mulya, Sampun Prayitno, usai mendaftar gugatan itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/7/2012).

Apa yang dilakukan majelis hakim dinilai melanggar aturan Mahkamah Agung dan Komnas HAM. Bila mengacu aturan yang berlaku, seseorang yang umurnya di atas 75 tahun, seharusnya tidak disidang. Perlakuan tiga hakim yang menyidangkan kasus Loeana sangat tidak manusiawi.

“Kami tidak menggugat semua hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, namun hanya oknum saja yang menangani kasus Loeana,” kata Prayitno mengingatkan.

Tiga hakim yang digugat, yakni John Tony Hutauruk, P Saragih, dan Firman Panggabean. Gugatan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Sekadar mengingatkan, Loeana digiring ke kursi pesakitan karena diduga terlibat kasus penipuan penjualan tanah bernilai USD1 juta.

Perempuan lanjut usia yang pernah menjadi konsulat di KBRI Denmark itu dihadirkan di PN Denpasar pada Selasa 26 Juni 2012, meski dalam kondisi sakit dan berbaring di ranjang pasien atau strecher.

(ton)

Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M Gallery

Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M Hakim di Bali yang Adili Nenek Lumpuh Digugat Rp100 M

0 comments:

Post a Comment