Wednesday, July 25, 2012

Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Tim Jaksa Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya tetap mengeksekusi Dirut PT Satui Bara Tama (SBT), Parlin Riduansyah yang merupakan terpidana kasus eksploitasi tambang batubara (illegal mining) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terkait eksekusi paksa dirinya, Parlin mengaku penangkapan dirinya telah melanggar undang-undang lantaran tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 KUHAP terkait syarat formal pemidanaan.

"Tidak memuat syarat formal  pemidanaan, maka sesuai KUHAP dinyatakan batal demi hukum. Saya berharap penegak hukum taat dengan asas. Itu saja," kata Parlin, Rabu (25/7/2012) malam.

Saat penangkapan, ia juga mengaku tidak melakukan perlawanan apapun terhadap petugas. "Saya tidak melawan, saya merasa tidak bersalah mengapa saya melawan. Institusi kejaksaan juga mengatakan bahwa ini bukan peristiwa pidana," tegasnya.

Sementara itu, pengacara Parlin, Yusril Ihza Mahendra menyesalkan eksekusi paksa terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, jaksa telah secara nyata melanggar HAM lantaran telah mengeksekusi perkara yang batal demi hukum.

Diakuinya Pasal 197 ayat 1 KUHAP saat ini masih menjadi perdebatan dari masing-masing institusi. Pasal 197 ayat 2 KUHAP, menyebutkan setiap putusan yang tidak memenuhi syarat pemidanaan akan dinyatakan batal demi hukum. "Akhirnya penafsir final ada di MK, dan diuji apa sih yang disebut keputusan batal demi hukum," ujar Yusril.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen. Menurutnya, putusan MA yang tidak memuat Pasal 197 ayat 1 huruf k,  KUHAP dinyatakan batal demi hukum. "Bahwa semua putusan yang tidak  mencantumkan pasal tersebut maka dinyatakan batal demi hukum," terang Halius.

Yusril sebelumnya telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan Pasal 197 ayat 1 khususnya huruf k KUHAP yang menjadi multitafsir. Pakar Hukum Tata Negara ini juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Firdaus  Dewilmar ke Bareskrim Mabes Polri karena melakukan upaya eksekusi paksa atas Parlin. Ia dilaporkan Pasal 333 KUHP, tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Seperti diberitakan, Tim  Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah, yang merupakan buronan korupsi penambangan (illegal mining) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Parlin ditangkap di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang saat akan terbang menggunakan Pesawat Garuda Flight Number GA 291 Tujuan Malang - Jakarta pada Rabu pukul 11.00 Wib. Ia berstatus terpidana korupsi dengan putusan MA No.157 PK/Pid.Sus/2011 juncto putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 1444 K/Pid.Sus/2010.

Selama di Malang, ia tinggal di tempat kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Kota Malang. Parlin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Udara di Surabaya, dan tiba di Kejagung tadi malam sekira pukul 22.20 Wib. Parlin akan segera diterbangkan ke Banjarmasin pagi ini.

Parlin dalam perkara ini, diduga telah melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya telah memvonis bebas yang bersangkutan pada 19 April 2010 silam. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tertanggal 19 April 2010.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi dan  majelis hakim kasasi memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi hutan tanpa izin dan ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(put)

Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Gallery

Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Eksekusi Paksa Parlin, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM

0 comments:

Post a Comment