Wednesday, July 25, 2012

"Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain"

Denny Indrayana (Foto: Heru H/Okezone)
Denny Indrayana (Foto: Heru H/Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani menyayangkan sikap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyatakan salah satu politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Menurut Yani, tidak seharusnya Denny melontarkan pernyataan tersebut. Sebab, Denny tidak memiliki kewenangan untuk melakukan atau menyatakan apa pun terhadap seseorang yang tengah terlibat kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya Denny melakukan kesalahan yang fatal, karena melakukan bukan kewenangannya sama sekali, dan bisa merusak strategi penanganan perkara di KPK," kata Yani kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (26/07/2012).

"Sebaiknya Denny jangan mencampuri pekerjaan intansi atau lembaga lain, dan berkonsentrasi saja untuk menyelesaikan pekerjaannya saja," sambungnya.

Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyarankan agar KPK mampu menyelidiki siapa-siapa saja oknum di internalnya yang sekiranya melakukan pembocoran agenda yang dapat mengganggu kinerja KPK dalam menangani sebuah kasus.

"Pimpinan KPK harus menyelidiki ada oknum-oknum KPK yang membocorkan tahapan-tahapan atau strategi penyidikan, dan harus diberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.


(crl)

"Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain" Gallery

"Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain" "Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain" "Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain" "Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain" "Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain" "Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain" "Denny Jangan Campuri Urusan Instansi Lain"

0 comments:

Post a Comment