Monday, July 16, 2012

Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN - Empat pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di dua tempat terpisah oleh anggota Kepolisian dari Polda Sumut. Penangkapan diawali dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap keberadaan bandar narkotika asal Aceh yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara.

Tiga dari empat tersangka berasal dari Aceh, yakni Chairun (29) warga Aceh Utara; Muharti (34), warga Aceh Utara; dan Asnun (31), warga Lokseumawe. Ketiganya ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (16/7/2012).

Penangkapan berawal saat petugas berpura-pura menjadi pembeli sabu dari tersangka. Saat transaksi dilakukan, petugas langsung membuka jati dirinya, dan ketiganya pun ditangkap. "Mereka berhasil ditangkap karena petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengetahui keberadaan bandar sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto.

Dari tangan tiga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 gram, tiga telefon genggam, dan satu mobil Honda Jazz putih bernomor polisi BK 1365 QV. 

Selain ketiga tersangka, petugas juga menangkap Idris Ismail di Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti sabu seberat 114 gram. Namun saat diperiksa, Idris mengaku barang haram tersebut berasal dari rekannya, Ayup, yang saat ini masuk dalam daftar DPO.

"Penangkapan Idris juga dengan metode yang sama dengan melakukan penyamaran. Satu tersangka lagi masih DPO," ucap Andjar.
(ris)

Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba Gallery

Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba Polda Sumut Bekuk Empat Pengedar Narkoba

0 comments:

Post a Comment