Foto: Ilustrasi
PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan kasus korupsi PON XVIII Riau. Hari ini belasan saksi dipanggil oleh penyidik.
Mereka diperiksa Senin di Kantor Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin (23/7/2012).
Mereka yang diperiksa yakni enam anggota dewan. Mereka adalah Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan enam anggota dewan lainnya yakni AB Purba, Iwa Bibra, Ramli FE, Ramli Sanur, serta Riky Hariansyah.
Selain dari kalangan anggota dewan, KPK juga memeriksa petugas dari Badan Pemeriksaan Keuangan (KPK) berjumlah dua orang. Kemudian karyawan Bank Mandiri yang belum diketahui namanya. Selain itu KPK juga memeriksa dua terdakwa kasus suap PON yakni Eka Darma Putra dari staf Dispora Riau dan Rahmat dari PT PP.
Menurut penyidik KPK, hari ini mereka memeriksa 12 orang. Ini masih terkait kasus Perda Nomor 5 dan Perda Nomor 6 tentang suap PON.
(sus)
0 comments:
Post a Comment