Wednesday, August 1, 2012

Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Penggeledahan secara mendadak yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) terkait dugaan korupsi pengadaan simulator pembuatan SIM roda dua dan empat, , Senin 30 Juli 2012, sempat membuat pihak Polri kaget dan terkesan melarang penyidik KPK membawa dokumen dari kantornya.

Dokumen-dokumen tersebut dianggap penyidik KPK merupakan barang bukti terkait pengadaan simulator SIM tersebut.

Namun, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol. Agus Rianto saat itu Polisi tak bermaksud menghalangi dengan tidak mengizinkan membawa barang bukti. Namun, kata Agus, polisi merasa karena Bareskrim Mabes Polri juga sedang melakukan penyelidikan internal.  "Itu dia, karena kita juga sudah menangani. Tiba-tiba KPK ikut menangani dan sudah memasuki penyidikan, sedangkan kita masih penyelidikan, nah ini mekanismenya bagaimana. Akhirnya, ada koordinasilah antara kedua pimpinan petinggi itu," jelas Agus kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Pertemuan antara pimpinan Abraham Samad dan Kapolri, lanjut Agus dikarenakan staf penyidik dari KPK tidak memiliki kewenangan, jadi pimpinan berkoordinasi untuk menentukan langkah yang terbaik. "Sehingga semuanya bisa jalan dengan lancar," sambungnya.

Agus menerangkan, Polri tidak merasa takut dengan kinerja KPK yang mengendus adanya dugaan korupsi di salah satu instansinya, sebab diakuinya, semangat serta komitmen untuk pemberantasan korupsi dikedua instansi penegak hukum ini sama. "Hanya kebetulan kita sedang menangani, cuma kita masih proses lidik, sedangkan KPK sudah menentukan sidik. Itu aja, artinya penyidik merasa sama-sama menangani akhirnya level pimpinanlah yang membuat keputusan," simpulnya.

Perihal penetapan Gubernur Akpol, Irjen Pol. Djoko Susilo (mantan Kakorlantas) sebagai tersangka oleh KPK, Polri menyatakan tetap mendukung apa yang dilakukan Abraham Samad CS secara legowo. "Ya enggak masalah, kami menghormati proses hukum. Karena komitmennya sama. Jadi, KPK telah menentukan tersangka kebetulan itu perwira tinggi Polri. Kita dukung semampu kita dalam artian komitmen itu tadi, kami wujudkan," tutupnya.
(ugo)

Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri Gallery

Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri Dituding Halangi KPK, Ini Penjelasan Polri

0 comments:

Post a Comment