Friday, August 3, 2012

Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi

Anand Krishna (foto: Okezone)
Anand Krishna (foto: Okezone)

DENPASAR - Meski merasa dizalimi, tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna tetap mendoakan agar majelis hakim di Mahkaman Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasusnya diberi ampunan Tuhan.

Anand menilai sejak awal kasusnya sarat dengan rekayasa, ada kepentingan pihak tertentu bermain sejak ditangani kepolisian dan bergulir di persidangan. Hingga puncaknya, bisa terlihat dari putusan MA yang mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut yang dinilai tak lepas dari intervensi.

"Jelas semua bisa diintervensi, oknum hakim di MA itu telah mengganggap dirinya Tuhan, namun mereka lupa bahwa ada yang maha intervensi yakni Tuhan," kata Anand dalam pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat dan agamawan di Denpasar, Sabtu (4/8/2012).

Siapapun yang berada di belakang kasusnya atau mereka yang terus mendorong dirinya diperlakukan tidak adil dalam kasus pelecehan seksual, turut mengintervensi kasusnya, telah mengganggap dirinya sebagai Tuhan. "Saya kasihan kepada mereka, karena anggapan itu justru akan menjatuhkan mereka. Saya berdoa agar mereka diampuni," tandas dia didampingi putranya Prashant Gangtani.

Apa yang dipertontonkan oknum hakim yang telah semena-mena dalam menggunakan wewenangnya itu, tidak disadari telah berdampak negatif bagi penegakan hukum dan juga akan mempertaruhkan hak-hak asasi sebagai warga negara.

Hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dan Anand sejak lama terus berjuang melawan ketidakadilan. Justru dengan apa yang menimpanya sekarang semakin mendorongnya untuk berjuang dan memiliki keyakinan bisa mengungkap kebenaran dalam waktu singkat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dirinya dari segala dakwaan melakukan tindak pelecehan seksual namun kemudian oleh MA justru telah diputarbalikkan. Karenanya, atas putusan MA yang telah memutarbalikkan hukum itu dirinya akan melakukan perlawanan dan terpaksa membawa kasusnya ke ranah internasional.

"Saya bukan bermaksud mempermalukan presiden atau masyarakat Indonesia jika akhirnya dunia internasional memberi atensi dan mempertanyakan kasus yang saya alami," dalih Anand.

Apa yang dilakukannnya itu, tak lain semata untuk penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik lagi dan melindungi warga negaranya. Dirinya ingin menjadikan pelajaran dari kasusnya sebagai upaya membangun sistem peradilan yang benar dan jangan lagi dipermainkan oknum-oknum hakim seperti di MA.

Oknum hakim MA yang mengabulkan kasasi, kata Anand, tidak sadar telah menghancurkan lembaga peradilan tertinggi di republik ini. "Saya kasihan mereka, tetapi apa boleh buat saya harus bawa ke Mahkamah internasional. Saya lebih kasihan kepada bangsa ini, agar ke depan tidak mengalami seperti yang saya. Saya akan hadapi kezaliman ini," tandasnya.
(ris)

Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi Gallery

Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi Anand Krishna: Putusan Hakim MA Sarat Intervensi

0 comments:

Post a Comment