Thursday, August 2, 2012

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi

Anand Krishna (foto: dok. Okezone)
Anand Krishna (foto: dok. Okezone)

JAKARTA - Tim pembela korban kasus pelecehan seksual dengan terpidana tokoh spiritual Anand Krishna mengaku bersyukur atas dikabulkannya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menimpa kliennya, Tara Pradipta Laksmi. Kubu korban mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media massa.

"Kami mendapat kabar ini justru dari rekan media. Kalau benar ini kejutan puji Tuhan," ujar kuasa hukum Tara, Agung Mattauch saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Agung mengaku, pihaknya sebelumnya sempat pesimistis melihat penggiringan opini publik yang luar biasa dari kubu Anand Krishna yang berusaha mencitrakan Anand sebagai korban korban kezaliman.

"Kabarnya Anand sampai menyewa ahli public relation segala. Apalagi tim kuasa hukum Anand hebat semua. Tapi kami tidak gentar," tegasnya.

Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho yang membebaskan Anand lanjut Agung, juga sudah dilaporkan ke MA lantaran pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

"Padahal Albertina sering digembar gemborkan hakim yang bersih dalam tanda petik. Saya sempat diperiksa MA untuk laporan tersebut. Syukurlah kebenaran juga yang akhirnya menang. Kami mengharapkan Anand segera dieksekusi, takut keburu buron," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.

Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012. “Amar putusan kabul,” demikian disitat dari situs resmi Mahkamah Agung, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 lalu. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
(put)

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi Gallery

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi Kasasi Jaksa Dikabulkan, Kubu Korban Minta Anand Segera Dieksekusi

0 comments:

Post a Comment