Thursday, August 2, 2012

Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA  - Masyarakat yang menderita gangguan jiwa kerap mendapatkan perlakuan yang berbeda di masyarakat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf, yang membidangi masalah kesehatan menyebut, perlu ada undang-undang, yakni melalui RUU Kesehatan Jiwa.

Hal itu bertujuan agar penderita gangguan jiwa mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang memadai dan yang paling penting adalah mendapatkan perlindungan hukum.

"Di mata masyarakat kita, kesehatan jiwa seringkali dipandang sebelah mata, bahkan penuh stigma. Bahkan perlakuan terhadap penderita sakit jiwapun seringkali tidak sebagaimana mestinya," ujar Nova dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dijelaskan Nova, masyarakat lebih melihat gangguan seperti ini dengan konotasi negatif dan menyebut ‘sakit jiwa’ atau ‘gila’. Padahal, kata dia, kesehatan jiwa adalah bagian yang terintegrasi dalam semua aspek kehidupan meliputi pendidikan, hukum, perlindungan anak dan perempuan, kesehatan, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan.

Karena itu, lanjutnya, butuh suatu pendekatan kesehatan jiwa dalam artian yang lebih luas daripada sekadar berbicara tentang pengobatan pasien sakit jiwa.

”Sayangnya, peran negara dan pemerintah belum begitu kelihatan dalam hal ini. Selain tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, para penderita gangguan jiwa juga mendapatkan stigma dari masyarakat yang memang belum memahami gangguan jiwa sebagai bagian dari kesehatan secara keseluruhan. Dalam banyak kasus mereka dipasung," tambanya.

Karena itu, menurutnya, Indonesia perlu memiliki UU Kesehatan Jiwa agar ada perlindungan yang menyeluruh kepada para penderita gangguan jiwa. Dia menilai, penderita gangguan jiwa adalah orang yang rentan mengalami perlakuan salah.

"Dengan UU ini, masyarakat akan mendapatkan akses yang besar terkait pelayanan kesehatan jiwa yang masih sulit didapatkan di beberapa daerah. Bukan hanya pada pelayanan kesehatan jiwa semata, tetapi juga perlindungan hukum dan sosial, advokasi dan hal-hal yang berhubungan dengan penderita gangguan jiwa," jelasnya.

"Hal ini tentunya juga termasuk dalam pembiayaan bagi para penderita gangguan jiwa, baik yang diharapkan datang dari pemerintah maupun keterbukaan pihak asuransi swasta dalam menanggung penderita gangguan jiwa," tutup politikus Partai Demokrat ini.
(put)

Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU Gallery

Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU Penderita Gangguan Jiwa Perlu Dilindungi UU

0 comments:

Post a Comment