Sunday, August 5, 2012

SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM

Kantor Korlantas Polri (foto: Okezone)
Kantor Korlantas Polri (foto: Okezone)

JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang diwakili Habiburokhman, M. Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman, siang ini mendaftarkan permohonan uji materiil Pasal 50 ayat (3) UUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. SPR ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM.
 
"Dalam mendaftarkan gugatan ini kami memiliki diri kami sendiri sebagai WNI yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat. Pengajuan Uji Materiil ini adalah bentuk dukungan konkrit kami agar kasus simulator SIM hanya disidik oleh KPK," kata Habiburokhman dalam keterangan pers tertulis kepada Okezone, Senin (6/8/2012).
 
Habib juga menyayangkan sikap petinggi Polri yang bersikukuh agar Polri juga menyidik kasus simulator SIM dengan dalih bahwa kewenangan Polri diatur dalam KUHAP. Sikap tersebut, kata dia, secara tegas mengabaikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU KPK yang sebenarnya menghapuskan kewenangan kepolisian dan kejaksaan untuk menyidik perkara Tipikor yang sudah disidik oleh KPK.
 
Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “ Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. “
 
"Frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” tidak secara jelas merumuskan wewenang penyidikan yang mana dan yang diatur di UU yang mana yang semula dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan yang menjadi hilang atau dihapuskan setelah KPK mulai melakukan penyidikan," jelasnya.
 
ketidakjelasan yang timbul karena frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam “penyidikan ganda” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) .
 
Penyidikan ganda yang dilakukan oleh Polri dan KPK dalam perkara yang sama dan dengan tersangka yang sama, menurutnya, jelas bertentangan dengan azas kepastian hukum dan karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena menjadi tidak jelas atas dasar penyidikan yang mana kelak persidangan terhadap perkara tersebut akan dilaksanakan.

"Penyidikan ganda sebagaimana terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM sangat mungkin telah sering dan akan terus terjadi kembali dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi lain," ungkapnya.
 
Dia menilai, seharusnya frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” dimaknai  “wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam UU selain UU ini  dihapuskan” sehingga menjadi jelas bahwa dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan maka wewenang penyidikan hanya ada pada KPK .

"Kepolisian atau Kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik perkara tersebut walaupun Kepolisian atau Kejaksaan berdasarkan UU lain selain UU Nomor 30 Tahun 2002 seperti KUHAP dan UU Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.
 
Permohonan utama SPR dalam uji materiil ini adalah agar MK memutuskan :
 
Menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  sepanjang frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” sepanjang tidak dimaknai “ wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam UU selain UU ini  dihapuskan”  bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
(trk)

SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM Gallery

SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM

0 comments:

Post a Comment