Saturday, August 4, 2012

MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai

JAKARTA - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak kepolisian untuk menangkap tersangka kasus pengrusakan gudang kedelai milik PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) di Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  
"Masa laporan DPO diterima, kenapa tidak ditangkap saja si orangnya," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
 
Boyamin mengaku bingung, Polri bisa mengakomodir laporan yang dimuat oleh salah satu tersangka berinisial DH. Pasalnya pada saat yang sama DH juga masuk dalam DPO. Dia menilai, ada pelanggaran etika jika kepolisian menerima laporan DH. "Aneh laporan dari DPO tetap diterima," ungkapnya.
 
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk proaktif dalam menangani pengaduan dari masyarakat itu. "Apalagi di sini, ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota di lapangan," ujarnya.
 
DH dilaporkan PT PMI terkait pengrusakkan dan pembobolan gudang kedelai tersebut. Nilai ribuan ton kacang kedelai yang dibobo mencapai USD140 juta. Tak terima, DH malah melaporkan balik PT PMI ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
 
PT PMI, melalui kuasa hukum Niki Budiman juga melaporkan penyidik Polda Jawa Timur ke Propam Mabes Polri lantaran menerima laporan DH berdasarkan Laporan Nomor : 0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012.

(hol)

MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai Gallery

MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai MAKI Desak Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Kedelai

0 comments:

Post a Comment