Thursday, August 2, 2012

SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator

Presiden SBY (Foto: daylife)
Presiden SBY (Foto: daylife)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mencampuri kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden menyerahkan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Presiden mengikuti dinamika dari pemberitaan bahwa ada kalangan dari pengamat hukum dan kalangan DPR yang mendorong agar Presiden mendorong kepolisian agar menyerahkan penyidikan ke KPK. Dalam posisi seperti itu, posisi Presiden menghormati hukum, percaya sistem telah bekerja," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2012).

Julian mengatakan bahwa saat terjadinya penggeledahan SBY mendapat laporan langsung. Oleh karenanya, Presiden langsung memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK untuk melakukan koordinasi dan bersinergi.

"Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman dan solusi yang tepat. Harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi, Menko Polhukam telah berkomunikasi dengan KPK dan kepolisian," tuturnya.

Menurutnya, sudah ada prosedur yang harus dipatuhi, terlebih antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sudah ada MoU untuk melakukan tindak lanjut penanganan kasus.

"Oleh karena itu, kembali ke mekanisme MoU, KPK telah lebih dulu melakukan penyidikan," katanya.

Terkait Undang-undang KPK yang menyatakan bahwa Polri harus berhenti melakukan penyidikan ketika KPK sudah melakukan penyidikan, Julian menegaskan bahwa Kepolisian juga memiliki Undang-undang tersendiri yang mengatur hal itu.

"Bahwa KPK memiliki UU benar, tetapi Kepolisian juga memiliki UU yang memberikan ruang untuk melaksanakan penyidikan. Sebenarnya (instruksi) presiden sudah dijalankan, tapi memang ada pemberitaan yang berkembang," ucap Julian.

Lebih lanjut, SBY menekankan agar kedua institusi penegak hukum itu tidak saling berkompetisi. Selain itu, Presiden juga memilih untuk membatasi diri dan tidak ikut campur dalam ranah hukum.

Seperti diketahui, saat KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Jakarta ada indikasi upaya menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2012. Kemarin, Polri mengumumkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Tiga diantaranya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seolah terjadi 'perebutan' untuk menangani kasus tersebut.

Menurut Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi, atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya.

Jika Polri mengaku telah memeriksa 32 saksi dan menetapkan lima tersanka, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.

(lam)

SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator Gallery

SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator SBY: KPK dan Polri Jangan Berebut Kasus Simulator

0 comments:

Post a Comment