Sunday, August 5, 2012

KPK Kembali Periksa Bupati Buol

Kantor KPK (Foto: Dok. Okezone)
Kantor KPK (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait kasus dugaan suap PT Hardaya Inti Plantation dalam kepengurusan surat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Amran diperiksa sebagai tersangka yang diduga menerima suap Rp3 miliar dari perusahaan milih Siti Hartati Tjakra Murdaya tersebut.

"KPK terus mengembangkan kasus ini. AB hari ini diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Amran saat ini diketahui sedang menjalani pemeriksaan. Dia tiba di gedung KPK, pukul 10.10 WIB. Seperti biasa, pria yang menenakan baju tahanan warna putih dan peci hitam dengan sulaman warna kuning itu tidak memberikan komentar apapun soal suap tersebut.

Seperti diberitakan, kasus tersebut terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya.

Amran baru bisa ditangkap KPK, pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan kasus suap Bupati Buol tidak tertutup kemungkinan bakal melebar ke sejumlah orang yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersanggka. Kemungkinan tersebut, kata Bambang, bisa terjadi tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Bupati Buol tersebut.

"Amran menjadi tersangka penerima suap sedang yang lain sebagai penyuap. Kita masih mendalami," tutur Bambang, beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak saat ini sedang ditelusuri keterlibatan mereka dalam suap Bupati Buol. KPK saat ini telah mencegah Hartati Murdaya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya.
(put)

KPK Kembali Periksa Bupati Buol Gallery

KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol

0 comments:

Post a Comment