Sunday, August 5, 2012

MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri


JAKARTA - Polemik kewenangan menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri belum juga berakhir. Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa ini jika memang kedua lembaga tidak bisa berkompromi lagi.

"Saya berpendapat itu adalah alternatif terakhir apabila kedua pihak tidak dapat berkompromi dan presiden juga tidak berdaya mengatasi dispute antara dua lembaga penegak hukum ini," kata dia usai dimintai pendapat oleh Divisi Hukum Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Kata dia, wewenang Polri diatur dalam UU pasal 30 UUD 45. Sementara KPK tidak. Kewenangan Polri yang disebutkan dalam pasal 30 antara lain untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK, menurutnya, hanya didasari pada UU, bukan UUD.

"Oleh karena itu, ini akan menjadi sesuatu menarik kalau sekiranya nanti masalah ini dibawa ke MK dan akan diputuskan siapa yang berwenang. Tapi, sebelum itu sebenarnya ketentuan pasal 6,7,8,9, UU KPK itu harus dibaca utuh dengan ketentuan pasal 50 ayat 1-4," jelasnya.

Kisruh penanganan kasus ini bermula sejak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono pekan lalu. Saat itu, aparat pengatur lalu lintas menghalangi tim KPK yang ingin membawa barang sitaan. Tiga pimpinan KPK turun tangan untuk menyelsaikan masalah ini.

Kisruh belum juga berakhir, saat KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus senilai Rp180 miliar ini, Polri seakan tidak mau kecolongan dengan menyebut juga sedang menangani kasus ini dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
(trk)

MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri Gallery

MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri

0 comments:

Post a Comment