Friday, August 3, 2012

Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Kebijakan Mabes Polri yang akan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polhri dengan dasar UU Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dinilai kurang pas.
 
Pengamat hukum Asep Iwan Iriawan menilai UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu untuk pidana umum, sedang kasus yang dihadapi saat ini ada asas lex spesialis. Maka, UU KPK Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 yang berlaku.
 
"Kalau pakai  KUHAP itu asas umum, tapi ini ada asas lex spesialis, maka di UU KPK yang berlaku. Dalam UU KPK kewenangan KPK itu jelas, hukum yang baru yang mengesampingkan hukum yang lama," jelas Asep.
 
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan, Polri berpijak pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nomor 8 Tahun 1981 tentang Penyidikan. Menurut Sutarman, tidak ada satu klausul pasal pun yang bisa menghentikan Polri dalam menyidik suatu perkara.
 
"Selama Polri ada bukti, saksi cukup tidak ada ruang untuk menghentikan penyidikan. Kecuali ada gugatan bahwa Polri tidak berwenang menyidik itu di pengadilan," jelas Sutarman.

(ful)

Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas Gallery

Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas Pengamat Hukum: KPK Lebih Berhak Usut Korupsi Korlantas

0 comments:

Post a Comment