Sunday, August 5, 2012

Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, membantah menyudutkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, soal korupsi anggaran pengadaan Alquran. Dia mengaku jika hubungannya dengan ketua umum PPP itu dalam keadaan baik-bak saja.

"Saya kenal beliau sudah lama, baik satu perjuangan maupun satu almamater. Ketika pak menteri membaca running teks dan media lain dia kaget, tapi saya telepon beliau bahwa ada miss di sini," kata Nasaruddin dalam jumpa pers di Gedung Kemeterian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012).

Setelah menjelaskan persolan tersebut, dikatakannya, menag langsung menyikapinya secara bijak bahwa berita yang beredar di media massa tersebut adalah salah.

"Setelah saya jelaskan akhirnya menteri menyikapinya. Saya yang harus klarifikasi pertama kali tidak ada kata marah disini, perlu penegasan karena kita masih banyak kerja lainnya," imbuhnya.

Dia juga membantah, jika selama ini dirinya terlibat konflik dengan Menteri Agama.  "Saya teman lama dengan Menteri Agama dan  sama sekali tidak ada masalah. Ini  yang dibuktikan dengan kinerja kami lebih efisien," jelasnya.


(trk)

Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag Gallery

Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag Nasaruddin Umar Bantah Konflik dengan Suryadharma di Kemenag

KPK Kembali Periksa Bupati Buol

Kantor KPK (Foto: Dok. Okezone)
Kantor KPK (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait kasus dugaan suap PT Hardaya Inti Plantation dalam kepengurusan surat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Amran diperiksa sebagai tersangka yang diduga menerima suap Rp3 miliar dari perusahaan milih Siti Hartati Tjakra Murdaya tersebut.

"KPK terus mengembangkan kasus ini. AB hari ini diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Amran saat ini diketahui sedang menjalani pemeriksaan. Dia tiba di gedung KPK, pukul 10.10 WIB. Seperti biasa, pria yang menenakan baju tahanan warna putih dan peci hitam dengan sulaman warna kuning itu tidak memberikan komentar apapun soal suap tersebut.

Seperti diberitakan, kasus tersebut terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya.

Amran baru bisa ditangkap KPK, pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan kasus suap Bupati Buol tidak tertutup kemungkinan bakal melebar ke sejumlah orang yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersanggka. Kemungkinan tersebut, kata Bambang, bisa terjadi tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Bupati Buol tersebut.

"Amran menjadi tersangka penerima suap sedang yang lain sebagai penyuap. Kita masih mendalami," tutur Bambang, beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak saat ini sedang ditelusuri keterlibatan mereka dalam suap Bupati Buol. KPK saat ini telah mencegah Hartati Murdaya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya.
(put)

KPK Kembali Periksa Bupati Buol Gallery

KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol KPK Kembali Periksa Bupati Buol

Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora

Gedung KPK (Foto: Dok. Okezone)
Gedung KPK (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Perkengkapan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Bastaman Harahap, terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Bastaman diperiksa sebagai saksi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Informasi yang dihimpun, Bastaman saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Dia sudah tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, kasus Hambalang akhirnya resmi naik status menjadi penyidikan, 17 Juli 2012, setelah hampir setahun diselidiki KPK. KPK mulai menyelidiki kasus ini, Agustus 2011.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengklaim telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status penyidikan terhadap proyek yang bekanganan diketahui menelan Rp2,5 triliun tersebut. "Kasus hambalang sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Bambang Widjojanto di siaran pers, Kamis (17/7/2012).

Tersangka pertama yang diduga mengkorup uang proyek Hambalang adalah Deddy Kusnidar. Menurut Bambang, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

"DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana hambalang," kata Bambang.
(put)

Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora Gallery

Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora Usut Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Kemenpora

Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat

Marzuki Alie (Foto: Okezone)
Marzuki Alie (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu mengimbau penanganan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri harus diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum di dalam undang-undang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun tidak demikian menurut Ketua DPR Marzuki Ali. Sebab menurutnya yang terpenting adalah bagaimana cara mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam undang-undang tersebut, yakni pemberantasan korupsi.

"Polisi juga punya kewenangan. Dia juga ada UU, Polri juga punya kewenangan. Kembali ke UU cita-citanya, cita-citanya apa? Berantas korupsi kan," kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Marzuki juga menyarankan kepada seluruh pihak untuk tidak memperuncing polemik yang terjadi antara Mabes Polri dengan KPK terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Sebab menurutnya, antara kepolisian dan KPK, merupakan dua lembaga penegak hukum yang mempunyai  cita-cita untuk memberantas korupsi. Maka dia menyarankan agar KPK dan Polri kembali melakukan pertemuan untuk merumuskan langkah selanjutnya.

"Dulu polisi tidak dipercaya sehingga muncul KPK. Tapi kan polisi sudah berjanji untuk mereformasi, pembersihan, kita jangan su'udzon, seolah KPK yang terbaik lalu polisi tidak bisa dipercaya,"

"Tidak perlu di provokosi oleh pengamat, kita percayakan saja, lembaga penegak hukum duduk bersama, cari cara dengan koordinasi. itu prinsipnya, tidak perlu adu-adu kuat," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Marzuki juga membantah anggapan jika KPK tidak bisa melakukan pemrosesan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan karena minimnya akses yang dimiliki oleh KPK.

"Makanya kan duduk sama-sama. Enggak lah masih bisa minjam-meminjam kok. Tersangka bisa dipinjam, enggak mungkin enggak dikasih, jangan diperuncing. Seolah lembaga yang ego sektoral mau hebat masing-masing," tandasnya.
(put)

Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat Gallery

Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat Marzuki Alie: KPK-Polri Tidak Perlu Adu Kuat

Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Kekisruhan kedua lembaga penegak hukum yakni Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin hari kian memanas.

Hal ini bermula dari rebutan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan mobil tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Dari hari ke hari kisruh kewenangan kasus simulator SIM semakin meruncing. Hingga saat ini kisruh sudah mulai merambah ke ruang publik," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana kepada Okezone, Senin (6/8/2012).

Hikmahanto yang juga mantan anggota Tim 8 ini menyarankan, agar kisruh kedua lembaga penegak hukum ini tidak berpuncak pada terulangnya kasus cicak versus buaya, ada beberapa hal yang perlu dicermati dan diwaspadai oleh para elite.

"Pertama, kisruh ini sudah tidak lagi pada tingkatan masalah antara Polri dan KPK, tetapi masalah antara publik dengan mereka yang dianggap oleh publik tidak mendukung pemberantasan korupsi dengan berbagai cara, utamanya memanfaatkan penafsiran dan celah hukum," terang Hikmahanto.

Kemudian yang kedua lanjut dia, publik semakin militan ketika langkah-langkah yang diambil justru mengundang kecurigaan. Terlebih publik tidak bisa dibendung lagi dengan prasangka buruknya atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.

Sedangkan, yang ketiga, publik pun telah mulai mengambil caranya sendiri yang kemudian diekspos oleh media dan dikuatkan oleh para tokoh, dalam menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kisruh kewenangan ini.

"Oleh karenaya semua pihak yang memiliki kekuasaan dan dapat mengambil kebijakan untuk mewaspadai hal ini. Intinya partisipasi publik bisa menjadi kekuatan publik atau people's power," imbuhnya.

Hikmahanto menambahkan, kekuatan publik, sebagaimana telah dialami Indonesia dalam kasus cicak versus buaya, tidak dapat dilawan dengan berbagai manuver hukum dan politik. Kekuatan publik menurutnya harus difasilitasi dan dikanalisasi.

"Bagi publik saat ini yang terpenting adalah institusi yang menangani kasus simulator SIM adalah institusi yang mereka percaya, menjadi tumpuan harapan dan memiliki kredibilitas serta imparsialitas," katanya.

"Pengabaian dari aspirasi publik tentu akan berhadapan dengan publik itu sendiri. Ini mengingat dewasa ini semangat pemberantasan korupsi pada level publik sangat kuat," demikian Hikmahanto.
(put)

Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM Gallery

Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM Inilah Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Kasus Simulator SIM

Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen

Irjen Pol Djoko Susilo
Irjen Pol Djoko Susilo

JAKARTA - Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM belum berakhir. Tak sedikit yang meminta agar Presiden SBY turun tangan menengahi dua lembaga negara ini. Namun pendapat berbeda disampaikan Kuasa Hukum Irjen Djoko Susilo, Hotma Sitompoel.

Menurut pria berkacamata ini, SBY belum perlu turun tangan. "Yang bilang SBY suruh turun tangan itu, ganjen. Semua-semua SBY, semua-semua SBY," kata Hotma, di kantor Divisi Hukum Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Nomor I, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menyarankan, agar SBY turun tangan menengahi masalah yang dihadapi KPK dan Polri terkait kasus yang menyeret mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.

Turun tangannya Presiden SBY diperlukan, kata Politisi Partai Golkar ini, jika KPK dan Polri terus berseteru rebutan penanganan kasus yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri itu.

“Tetapi kalau ini berlarut-larut karena yang rugi adalah kita sebagai bangsa. Saya termasuk menyerukan agar Presiden Yudhoyono turun gunung untuk memerintahkan mencari jalan tengah masalah ini,” kata Priyo Sabtu pekan lalu.

Dia mengakui, ada banyak desakan yang kuat supaya Presiden SBY turun tangan menengahi kasus yang dikhawatirkan menimbulkan Buaya versus Cicak Jilid II itu.

“Memang ada desakan luas agar Presiden  (SBY) turun tangan langsung untuk tengahi masalah ini. Tapi saya berpandangan kalau Polri dan KPK sudah duduk satu meja tak perlu lagi Presiden turun tangan,” tambahnya.
(trk)

Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen Gallery

Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen Hotma: Yang Bilang SBY Perlu Turun Tangan Itu Ganjen

Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra, membantah jika kedatangannya ke Divisi Hukum Polri untuk membela Polri terkait kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
 
"Tidak ada yang perlu dibela. Karena hukum harus dipatuhi," kata Yusril di Divkum Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor I, Jakarta Selatan, Senin, (6/8/2012).
 
Yusril mengaku tidak mengetahui siapa saja komposisi peserta rapat yang digelar di lantai dua Divisi Hukum Polri. "Tidak tahu," singkatnya.
 
Saat ditanya apakah kehadirannya di Divkum Mabes Polri lantaran ada janji dengan kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang. Yusril geram.
 
"Jangan mengada-ada. Pokoknya saya dipanggil untuk diminta konsultasi dengan Kapolri dan Kabareskrim untuk menjelaskan jalan keluarnya. Kalau saya dibilang kuasa hkum Djoko Susilo itu mengada-ada," bebernya.
 
Yusril tiba di Divisi Hukum sekira pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan setelan jas berwarna abu-abu. Sebelumnya pengacara Juniver Girsang hadir di Divkum Mabes Polri sekira pukul 07.55 WIB, lima menit lebih awal dari Yusril yang kemudian disusul dengan Kabag Penum Mabes Porli Brigjen Pol Boy Rafli Amar dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman.

(sus)

Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri Gallery

Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri Datang ke Divkum Polri, Yusril Bantah Bela Polri