Wednesday, July 25, 2012

Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional) PPRN Amelia A. Yani terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua Umum PPRN, H. Rouchin, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN, Joller Sitorus, kembali menuai kontroversial.

Melalui putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Amelia A. Yani membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 terkait pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016 dan Perubahan AD/ART PPRN. Namun, di sisi lain, putusan PTUN Jakarta juga menolak permohonan penggugat yang meminta pengadilan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Sekjen DPP PPRN, Joller Sitorus mengatakan putusan kontroversial PTUN Jakarta ini sedikit mengusik keutuhan PPRN secara nasional. Namun, menyikapi putusan PTUN Jakarta yang dibacakan 24 Juli 2012 itu, DPP PPRN meminta seluruh pengurus DPW, DPD, DPC, beserta anggota legislatif dan kader PPRN seluruh Indonesia tidak merasa khawatir.

“Sejak keluarnya putusan PTUN Jakarta ini, memang beberapa pengurus di daerah menanyakan kebenaran putusan itu ke DPP, tapi kami katakan pengurus dan kader di daerah tak perlu khawatir, karena putusan PTUN ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap," kata Joller Sitorus dalam keterangan persnya kepada wartawan di DPP PPRN jalan Pondok Bambu Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Joller Sitorus mengatakan DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Amelia A. Yani tersebut.

Putusan PTUN Jakarta ini juga terkesan sangat lucu dan baru pertama kali terjadi di peradilan Tanah Air, di mana pengadilan PTUN mengadili dan mengabulkan gugatan untuk membatalkan eksekusi dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

DPP - PPRN sendiri meyakini kesalahan hakim PTUN Jakarta dalam memutus perkara terkait beberapa hari lalu tak akan terulang di pengadilan tingkat banding maupun kasasi mendatang.

“Putusan PTUN Jakarta ini sangat aneh dan lucu, dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, padahal SK Menteri Hukum dan HAM itu adalah eksekusi putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 terkait konflik internal yang terjadi di tubuh PPRN,” katanya.

Joller Sitorus menambahkan perlu dipahami bahwa putusan pengadilan yang menentukan kekalahan atau kemenangan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan adalah putusan pengadilan yang terakhir dan telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi).

Sementara, putusan PTUN Jakarta kali ini belumlah berkekuatan hukum tetap karena akan ada upaya hukum banding dan kasasi dari DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM,disisi lain putusan PTUN ini juga menolak penundaan pelaksanaan SK Kementerian Hukum dan Ham yang di persoalkan.

“Oleh karena itu, SK Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA tetap sah dan berlaku,” ujarnya.

(muh sahlan/Koran SI/ugo)

Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN Gallery

Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN Putusan PTUN Usik Keutuhan PPRN

0 comments:

Post a Comment