Saturday, July 21, 2012

Pukat UGM: Anggodokan Ayin

Arthalyta Suryani (Foto: Dok. Okezone)
Arthalyta Suryani (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Direktur Pukat UGM, Oce Madril mengungkapkan, jika memang Arthalyta Suryani alias Ayin tidak terlibat dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu, maka tidak seharusnya Ayin menghambat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Kalau memang dia merasa tidak bersalah, apa salahnya dia untuk datang, tidak perlu menghindar. Apalagi Ayin sudah banyak diuntungkan oleh pemerintah dengan konvensi-konvensi, harusnya dia bisa bekerja sama lebih baik dengan KPK," kata Oce saat dihubungi Okezone di jakarta, Sabtu (21/07/2012).

Oce manambahkan, jika memang Ayin berusaha untuk tidak kooperatif dengan KPK, maka perempuan tersebut bisa dikenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan tuduhan menghambat proses penanganan kasus korupsi.

"Kalau nanti terbukti mengulur waktu dia bisa dikenakan pidana, tapi bukan korupsi. Ketentuan dia dianggap menghalangi proses penanganan kasus korupsi itu bisa kena pasal 21 UU Tipikor, seperti Anggodo. Kalau nanti dikenakan pada Ayin itu bisa lebih berat hukumannya," terangnya.

 Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ayin menyatakan siap diperiksa penyidik KPK di Singapura, terkait kasus dugaan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Buol Amran Batalipu, kepada PT Hardaya Inti Plantations.

Rencananya, Ayin akan diperiksa sebagai saksi Amran. Ayin diduga mengetahui suap Rp 3 miliar dari PT Hardaya yang diterima tersangka yang kini menghuni Rumah Tanahan tersebut. Ayin diketahui sudah berada di Singapura setelah tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK, pada Senin lalu.

(hol)

Pukat UGM: Anggodokan Ayin Gallery

Pukat UGM: Anggodokan Ayin Pukat UGM: Anggodokan Ayin Pukat UGM: Anggodokan Ayin Pukat UGM: Anggodokan Ayin Pukat UGM: Anggodokan Ayin Pukat UGM: Anggodokan Ayin Pukat UGM: Anggodokan Ayin

0 comments:

Post a Comment