Saturday, July 21, 2012

Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak

Marwan Ja'far (Foto: Dok. Okezone)
Marwan Ja'far (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah sangat memprihatinkan. Tak jarang, distribusinya malah melibatkan oknum sipir yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawal di lembaga permasyarakatan.


Oleh sebab itu, diperlukan strategi khusus agar peredaran narkoba di Lapas tidak semakin menggurita. Salah satunya dengan menawarkan imbalan kepada sipir yang berhasil menggagalkan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di penjara.  
"Perlu ada aturan yang jelas soal reward and punishment bagi petugas Lapas yang mengedarkan narkoba maupun berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Lapas. Salah satu bentuk reward-nya dengan memberikan beasiswa pendidikan bagi petugas Lapas yang berprestasi," usul Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/7/2012).
 
Marwan menyakini, secanggih apa pun alat yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas, tidak akan efektif dan berjalan maksimal bila SDM petugas Lapas masih rendah. Dalam konteks ini, memperberat hukuman bagi petugas Lapas yang terlibat peredaran narkoba, salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menemukan relevansinya. 
 
Untuk memperkuat argumentasinya, Marwan lantas mengutip Instruksi Presiden No 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 pada bagian Kedua point 4 huruf e. Di situ disebutkan "Pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba". 
 
Semua pihak pasti setuju penjahat narkoba sesungguhnya musuh bangsa dan negara. Maka, wacana pemiskinan bandar-bandar narkoba harus terus digaungkan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa para bandar narkoba melakukan pencucian uang lantaran sangat besarnya uang yang berputar di bisnis hitam ini. Untuk itu, selain wajib dikenakan UU tentang Narkotika, para bandar narkoba perlu juga dikenakan UU No 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
Karena itu, BNN selaku garda terdepan kiranya wajib bekerja lebih ekstra lagi, menyusun strategi jitu serta menjalin kerjasama yang lebih komprehensif dengan berbagai pihak. Pada titik ini, kata Marwan, perlu juga dipikirkan agar BNN memiliki penjara sendiri bagi bandar-bandar besar narkoba.
 
"Dalam hal yang paling teknis, sidak-sidak di Lapas harus terus digalakan oleh pejabat tinggi terkait bersama BNN. Selain itu, pemerintah perlu secara rutin melakukan operasi di Lapas, termasuk melakukan tes urine terhadap petugas Lapas. Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di Lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan," tutupnya.

(hol)

Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak Gallery

Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak Jihad Pemberantasan Narkoba di Lapas Sudah Sangat Mendesak

0 comments:

Post a Comment