Tuesday, July 24, 2012

Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Puan Maharani menilai wacana pembubaran fraksi di DPR yang sempat dilontarkan oleh Ketua DPR, Marzuki Ali dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) melanggar konstitusi.
 
Menurutnya, fraksi di DPR bekerja sebagai alat perpanjangan partai politik. "Untuk pembubaran fraksi, kan sudah jelas bahwa parpol ada dan bekerja sesuai dengan konstitusi, dan bahwa fraksi, caleg, anggota DPR adalah alat perpanjangan partai," ungkap Puan kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (25/7/2012).
 
Apalagi, kata dia, peserta pemilu legislatif bukanlah atas nama perseorangan melainkan atas nama partai politik. Sehingga terpilihnya anggota DPR atau DPRD merupakan perwakilan Parpol untuk menjadi tangan panjangnya.
 
"Dan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik (pasal 22E ayat 3) bukan caleg. Jadi para caleg tidak maju dalam pemilu sebagai seorang individu melainkan sebagai seorang calon dari partai politik yang memiliki ideologi, pandangan politik, dan sikap politik yang belum tentu sama antar satu parpol dengan parpol yang lain. Ini dipilih rakyat melalui pemilu sebagai satu kesatuan," jelas dia.
 
Oleh sebab itu, kata dia, DPR tidak bisa melepaskan diri dari parpol. Sehingga DPR harus digolongkan menjadi fraksi-fraksi untuk memperjuangkan visi-misi politik parpol.
 
"Maju bersama-sama dalam pemilu maka setelah terpilih saat berjuang juga harus bersama-sama. Jangan maju bersama-sama lalu menghilang sendiri-sendiri. Anggota DPR adalah bagian dari fraksi dan parpol, yang bekerja sesuai dengan ideologi, demi bangsa dan negara," imbuh Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
 
"Keberadaan fraksi adalah perwujudan kebersamaan dalam sistem serta manajemen politik, agar program serta cita-cita politik yang diusung parpol dalam pemilu untuk rakyat dapat diwujudkan secara gotong royong di bidang legislatif oleh para anggotanya yang terpilih. Perlu diingat bahwa parpol bekerja sesuai konstitusi, dalam menjaga demokrasi, berbangsa dan bernegara," tukasnya.
 
Sebelumnya, GNPK, yang dipimpin Adi Warman mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya penghapusan pembagian fraksi di DPR.
 
Menurut Adi dengan adanya sembilan fraksi di MPR, DPR serta DPRD dapat memboroskan uang negara sekira Rp16,5 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan. (ctr)

(ahm)

Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi Gallery

Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi Puan: Wacana Pembubaran Fraksi Melanggar Konstitusi

0 comments:

Post a Comment