Monday, July 9, 2012

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal

Barang bukti kosmetik tanpa izin edar (foto: Bulan Sri/ SINDO TV)
Barang bukti kosmetik tanpa izin edar (foto: Bulan Sri/ SINDO TV)

BONE – Petugas Polres Bone menggerebek sebuah rumah di kompleks BTN Pepabri, Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Sulawesi Selatan, karena diduga sebagai lokasi peracikan kosmetik ilegal.
 
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan kosmetik tidak berizin dari Kemenkes dan tidak memiliki daftar label dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
 
Ratusan kosmetik ilegal siap edar itu, disimpan di sebuah kamar yang berukuran 2x3 meter. Kamar itulah yang dijadikan Mulyadi, pemilik rumah, untuk meracik kosmetik. Polisi juga menemukan dua karung berisi wadah kosmetik yang telah kosong.
 
Mulyadi mengaku, belajar meracik kosmetik dari rekannya di Kabupaten Pinrang. Dari bisnis ilegal tersebut, dia mengaku berpenghasilan sedikitnya Rp300 ribu per hari.
 
“Racikannya campuran dari minyak zaitun dan handbody. Hasilnya bisa memutihkan kulit,” akunya di lokasi, Selasa (10/7/2012).
 
Polisi kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres bone, untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa ratusan kosmetik serta peralatan yang digunakan untuk meracik turut diamankan.
(Bulan Sri Indra Maya/Sindo TV/ris)

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal Gallery

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Kosmetik Ilegal

0 comments:

Post a Comment