Monday, July 9, 2012

PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Ferry Idham Henyansyah alias Ryan. Harapan Ryan pun tinggal meminta pengampunan kepada Presiden dalam bentuk grasi.

Putusan penolakan PK Ryan ini dijatuhkan pada 5 Juli lalu melalui musyawarah majelis hakim MA, Salman Rustam, Gayus Lumbuun, dan Arico Alcostar. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, putusan dijatuhkan dengan suara dari ketiga majelis PK.

"Sesuai ketentuan undang-undang. Bisa melakukan grasi. Berdasarkan undang-undang, terpidana bisa melakukan permohonan pengampunan kepada presiden sesuai undang-undang. Grasi yang diajukan oleh terpidana mati tersebut," ujarnya, Senin (9/7/2012).

Sebab, kata dia, permohonan grasi hanya dapat diajukan oleh terpidana yang dijatuhi pidana mati, seumur hidup atau ancaman pidananya minimal dua tahun paling rendah. Grasi diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Mengenai dasar penolakan PK yang diajukan Ryan, menurut Ridwan, hal tersebut masih diminutasi oleh majelis hakim. “Yang baru kita terima bahkan baru petikannya. Putusannya yang inti dari putusan menolak PK dari pemohon terpidana tersebut," tukasnya.

(ded)

PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi Gallery

PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi PK Ditolak, MA Persilakan Ryan Ajukan Grasi

0 comments:

Post a Comment