Saturday, July 21, 2012

Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra

Menkum HAM Amir Syamsuddin (Foto: Putra Mandar/ Okezone)
Menkum HAM Amir Syamsuddin (Foto: Putra Mandar/ Okezone)

JAKARTA - Pemerintah RI masih menunggu perkembangan proses pemulangan buronan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Tjandra ke Tanah Air. Upaya yang sudah dilakukan ialah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Papua Nugini.

Meski demikian, Pemerintah enggan memberikan garansi apakah Djoko Tjandra pasti dapat dipulangkan atau tidak.

"Kita harus lihat, mereka kan punya sistem hukum yang harus kita hormati," ujar Menkum HAM, Amir Syamsuddin, saat ditemui usai acara penutupan Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2012).

Menurut Amir, suatu negara berhak memutuskan apakah bisa mengekstradisi seorang buronan kasus kejahatan. Berkenan atau tidak hal itu diputuskan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. 

"Setiap negara lazimnya mereka punya perangkat dimana suatu permohonan ekstradisi itu bisa diuji di pengadilan negara tersebut. Apakah itu bisa dilakukan atau tidak, wallahu a'lam," sambung Amir.

Kendati demikian, Amir enggan pesimistis mengenai pemulangan Djoko, mengingat antara RI dengan Papua Nugini tidak ada perjanjian ekstradisi. Menurutnya, ekstradisi dapat dilakukan meski tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Tapi ada jelas mekanisme seperti itu. Kalau kita bicara ekstradisi, karena kebetulan kita dengan Papua Nugini kan belum ada perjanjian ekstradisi. Tapi kan hubungan kedua negara itu menentukan ya, tidak perlu selalu ada hubungan ekstradisi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali. Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara namun status hukum tetap berjalan. Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pengurus dalam akta perusahaan tersebut pada tahun 2008 yang semula atas nama Djoko Tjandra diubah menjadi atas nama orang lain.
(put)

Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra Gallery

Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra Pemerintah Masih Tunggu Perkembangan Pemulangan Djoko Tjandra

0 comments:

Post a Comment