Thursday, July 12, 2012

Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora

ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumelar mengaku terkejut ketika Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali meminta penambahan anggaran untuk Hambalang yang ternyata masuk program multiyears atau tahun jamak.

Padahal, sebelumnya DPR sudah menyetujui penggunaan anggaran untuk Hambalang sebesar Rp675 miliar yang merupakan anggaran tahunan. Dia mengaku tidak menyangka Kementerian Keuangan menyetujui penambahan anggaran tersebut, karena saat membahas RAPBN 2012 mengenai penguatan PON justru ditolaknya dengan alasan Hambalang.

"Kita sejak awal bercerita ketika pembahasan anggaran RAPBN 2012 mulai dibahasnya Oktober sampai November 2011, ketika anggaran yang Rp538 miliar itu kita minta untuk penguatan Olimpiade, PON dan lain-lain tapi ternyata Menkeu tidak mengizinkan karena harus dipenuhi untuk Hambalang," jelasnya saat ditemui sebelum Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Program multiyers yang tidak bisa distop dan Disitu politisi PDI Perjuangan ini kaget ternyata ada kontrak tahun jamak, sementara pengajuan dari Kemenpora itu adalah single years atau setiap tahun dari anggarab awal Rp275 miliar, kemudian Rp400 miliar, lalu minta penambahan lagi Rp538 miliar yang ternyata multiyers.

"Bahkan kita tidak tahu bahwa konon kabarnya menurut media sudah cair Rp2,5 triliun itu kan mengagetkan kita. Sama sekali kita tidak melakukan pembahasan itu," tegasnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan wakil menteri yang mengatakan bahwa Kemenpora melakukan lelang dengan pihak ketiga, sebelum ada persetujuan, memang itu bisa masuk domain mereka. "Mengapa juga kalau memang melanggar dari awal kenapa dikabulkan oleh Menkeu," tanyanya.

Menurutnya, kemungkinan Kemenkeu kecolongan dengan Kemenpora, dan seharusnya Kemenpora bertanggungjawab karena secara prosedur di Menkeu dulu disetujui baru dilelangkan. Bahkan, hasil pembahasan di Komisi X yang disepakati Menkeu dulu disepakati baru dilakukan lelang.

Pembentukan Pantia Kerja (Panja), diakui Dedi merupakan bentuk pengawasan. Kemudian, dengan meminta BPK turun untuk mengaudit penggunaan anggaran dengan juga itu adalah pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya.

"Namun, yang nilainya diluar kesepakatan kita, itu bukan urusan kita. Tapi yang sudah diketok oleh kita, paling tidak BPK mengaudit penggunaan anggaran yang Rp675 miliar. Karena kan yang Rp538miliar masih dibintangi," simpulnya.
(put)

Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora Gallery

Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora Pelelangan Hambalang dengan Pihak Ketiga Tanggungjawab Kemenpora

0 comments:

Post a Comment