Sunday, July 8, 2012

Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pasangan suami istri (Pasutri), Sutanto Adrian dan Lenny Rompis, terpidana kasus penggelapan berkas pembangunan mal di Kota Manado, Sulawesi Utara, senilai Rp103 miliar. Keduanya sudah buron sejak dua tahun lalu.
 
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Edwin P Situmorang mengatakan, Sutanto dan Lenny ditangkap di Apartemen Season City lantai 31A di Jalan Latumenten, Grogol, Jakarta Barat, pukul 08.00 WIB.
 
"Ya (ditangkap) buron Kejati Sulut. Ditangkap di Apartemen Season City. Sebulan yang lalu kan notarisnya kena," kata Edwin di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (9/7/2012).
 
Edwin menambahkan, Sutanto Adrian merupakan terpidana 3,5 tahun dalam kasus tersebut. Sedangkan Lenny Rompis terpidana 3 tahun dalam kasus yang sama.
 
"Itu vonis MA. Ini penggelapan dana Rp103 miliar buron sejak 2010. Satu orang sebelumnya sudah kami tangkap di Surabaya (Okky Annete Kahimpong), notaris itu ya. Ini yang dua orang ini kami tangkap td pagi pukul 08.00 WIB," teang Edwin.
 
Dia menambahkan, hingga saat ini buronan Kejati Manado yang sudah ditangkap mencapai 20 orang. "Kami bentuk tim khusus untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini, mencari, menangkap. Ini akan sangat berhasil dengan bantuan masyarakat. Termasuk ini kami dapat dari masyarakat informasi itu kami kembangkan. DPO-nya Manado kami tangkap di Surabaya dan Jakarta," jelasnya.

(ful)

Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk Gallery

Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk Pasutri Buron Kasus Penggelapan Rp103 M Berhasil Dibekuk

0 comments:

Post a Comment