Thursday, July 19, 2012

Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY

Foto: Koran SI
Foto: Koran SI

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengaku tak tersindir dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait adanya kong kalingkong antara pejabat pemerintah dengan anggota DPR untuk memuluskan anggaran.

"Oh tidak (tersindir), karena kasus di Kemankertrans ada yang tahun berapa. Itu kan untuk semuanya, semua kementerian," tukas Muhaimin di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Menurutnya, pernyataan SBY tersebut lebih pada imbauan bukan sindiran. Muhaimin menegaskan bahwa dirinya sudah mengimbau kepada bawahannya agar tak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bahkan dia mengatakan bukan hanya mengimbau melainkan sudah menerapkan zona antikorupsi.

"Setahun ini kita sudah terapkan zona antikorupsi, kemudian birokrasi yang lebih terbuka dan mudah dikontrol, lalu tidak boleh mencampurkan orang partai dan kementerian, itu sudah setahun dijalankan. Akan kita tindak keras dan tegas (kalau ada yang korupsi)," tegasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2011 menggeledah kantor Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan. Sejumlah anak buah Muhaimin menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satunya, Kepala Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya, yang dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia divonis melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi non aktif, Dadong Irbarelawan juga divonis bersalah menerima suap Rp2 miliar lebih terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dadong divonis tiga tahun. Vonis Dadong ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Pengadilan Tipikor menghukum lima tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Kesal karena keduanya hanya divonis ringan, KPK akhirnya melakukan banding. Banding diajukan karena nama Muhaimin sendiri akhirnya tidak disebutkan dalam putusan hakim ketua saat vonis telah diputuskan. Padahal, nama Muhaimin diduga menjadi tokoh utama yang menerima comitment fee sebesar Rp1,5 miliar atas proyek tersebut.

“Kita akan melakukan banding atas putusan sidang hari ini. Hal tersebut dikarenakan dalam tuntutan kita, Muhaimin Iskandar lah yang diduga telah menerima komitmen fee tersebut,“ ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK.
(sus)

Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY Gallery

Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY Muhaimin Tak Merasa Disindir SBY

0 comments:

Post a Comment