Thursday, July 19, 2012

KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang

Ilustrasi (okezone)
Ilustrasi (okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cekal kepada tiga orang berinisial AS, YW, dan LL, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto surat cekal ini, sebagai bagian dari pencegahan terhadap mereka usai ditetapkannya DK sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Jawa Barat.
 
Masing-masing orang yang dicegah tersebut, kata Bambang, karena terkait kasus Hambalang. "Kasus hambalang sudah ditingkatkan ke penyidikan. KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Bambang dalam siaran pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).
 
Sumber internal KPK menyebut mereka yang dicegah bernama lengkap Aman santoso, menjabat sebagai Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Yudi Wahyono, Direktur PT Yodha Karya, dan Lisa Lukitawati, Direktur CV Rifa Medika. Tiga perusahaan tersebut diketahui sebagai sub-kontrak proyek Hambalang. "Mereka dicegah hingga 6 bulan ke depan," kata dia.
 
Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Di proyek tersebut, kata Nazaruddin, terdapat kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp 1,5 Triliun.
 
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut, sejak Agustus 2011 lalu. Dan, baru hari ini resmi diumumkan menjadi penyidikan. (ctr).

(ful)

KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang Gallery

KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Hambalang

0 comments:

Post a Comment