Sunday, July 22, 2012

Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Dok Okezone)
Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mendukung uji materi Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 301 dan Pasal 352 UU 27/2009 tentang MPR, DPR dan DPRD yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNP-K).

GNP-K menganggap Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 karena Fraksi partai politik di DPR lebih condong membela kelompoknya dibanding memperjuangkan hak-hak rakyat.

"Secara substansi pikiran GNPK itu bagus dari segi hukum tata negara. (Meskipun) saya enggak yakin dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri diskusi Warning Wamen Parpol di SINDO Radio, MNC Tower, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).

Marzuki mengakui, permasalan yang kerap muncul di DPR adalah ego kelompok. Untuk itu, kata dia, peran fraksi akan dikurangi.

"Kita mengurangi betul-betul peran fraksi dan itu harus dilakukan perubahan di luar itu fraksi itu tidak lagi berperan. Maka saya tidak menyatakan secara vulgar pembubaran fraksi, tapi substantif pernyataan GNPK itu benar," imbuhnya.

Dia menambahkan, keberadaan fraksi di DPR lebih menekankan keberadaanya sebagai wakil rakyat. Karena setelah diberi amanah oleh rakyat, bukan kepentingan partai politiknya.

"Kepentingan fraksi itu kebanyakan kepanjangan tangan partai. Nah, ini sebaiknya mengeliminir ide ini baik kepentingan rakyat,” tutupnya.
(ded)

Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR Gallery

Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR Marzuki Ragu MK Kabulkan Pembubaran Fraksi DPR

0 comments:

Post a Comment