Tuesday, July 10, 2012

Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat.

Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan menyatakan, Apriyanto terbukti melanggar Pasal 60 ayat 5 Jo Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa Apriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bermufakat melawan hukum dengan melakukan tindak pidana psikotropika," kata Asban dalam amar putusan yang dibacakannya, di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/7/2012).

Dalam persidangan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Kemudian, selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan, Apriyanto merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, pengacara terdakwa menyatakan masih pikir-pikir perihal proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Melly Nova, menuntut terdakwa Aprianto hukuman satu tahun dengan denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan, sehingga jaksa menyatakan banding.
(ris)

Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara Gallery

Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara

0 comments:

Post a Comment