Thursday, July 5, 2012

Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis terkait dugaan korupsi di Askrindo.

Selain itu, Zulfan juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh pasal 2 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Zulfan juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.

Zulfan dianggap telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Menjelang akhir persidangan, Zulfan mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Zulfan.

Kuasa Hukum Zulfan, Halim Darmawan, memuji pertimbangan hukum hakim, yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 13 tahun penjara. "Tapi kita masih pikir-pikir dalam putusannya," tandasnya.
(trk)

Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara Gallery

Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara

0 comments:

Post a Comment