Thursday, July 19, 2012

KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan telaah terhadap laporan Fajriska Mirza alias Boy dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
 
Sebelumnya, keduanya saling melaporkan ke lembaga antikorupsi itu terkait kasus pembobolan uang Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan terpidana Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo.
 
"Sementara dalam tahap pengumpulan data dan investigasi," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
 
Abraham menuturkan, saat ini penyidik tengah dalam proses mengumpulkan data-data dan informasi terkait laporan keduanya sehingga belum masuk pada tahap penyelidikan. "Belum (penyelidikan), masih pengumpulan data-data dan informasi," tukasnya.
 
Seperti diberitakan, advokat muda M Fajriska Mirza atau akrab disapa Boy melaporkan Marwan, perihal dugaan pembobolan uang sitaan kasus BRI senilai lebih dari 500 miliar yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada 2003 silam.
 
Perseteruan sengit antara Boy dan Marwan berawal dari kicauan Boy dalam blog pribadinya yang berjudul 'Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda'. Namun, Boy sendiri telah membantah tegas sebagai pemilik akun twitter @TrioMacan2000 dan @fajriska.
 
Dalam akun twitter itu disebutkan bahwa terdapat dua oknum jaksa yang terlibat kasus BRI, yakni Jaksa Agung Muda, dan mantan Kajati Jawa Tengah. Kasus pembobolan BRI senilai Rp180 miliar yang dilakukan oleh Richard Latif pada 2004 silam itu justru dilepas oleh oknum Jaksa Penyidik yang saat ini sudah menjabat posisi Jaksa Agung Muda (JAM).
 
JAM yang disebut-sebut berinisial ME ini kemudian menyita uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar yang selanjutnya disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan. Semua uang tersebut ditampung, di rekening dan dibuka oleh ME sebagai penampungan di BRI atas nama Aspidsus Kejati DKI dengan total uang senilai Rp560 miliar.

(ful)

KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska Gallery

KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska KPK Masih Telaah Laporan Jamwas dan Fajriska

0 comments:

Post a Comment