Thursday, July 19, 2012

KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya

Ilustrasi (Foto: daylife)
Ilustrasi (Foto: daylife)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono dan Yani Anshori, terkait kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Direktur operasional dan manajer di perusahaan milik Hartati Murdaya itu diperiksa sebagai tersangka.
 
"Masing-masing diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Jumat (20/7/2012).
 
Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp3 miliar. Suap itu diketahui setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Manajer PT Hardaya Yani Anshori, yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.
 
Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
 
Sejumlah pihak saat ini sedang ditelusuri keterlibatan mereka dalam suap Bupati Buol. KPK saat ini telah mencegah Hartati Murdaya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta bernama Kirana Wijaya.

(lam)

KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya Gallery

KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya KPK Jadwalkan Periksa 2 Anak Buah Hartati Murdaya

0 comments:

Post a Comment