Saturday, July 21, 2012

Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Putra Mandar/Okezone)
Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Putra Mandar/Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berbenah diri dalam upaya memberikan pelayanan dalam hal kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. Kejagung mengklaim telah berhasil menangkap 30 buronan kejaksaan dalam perkara korupsi sepanjang tahun 2012.
 
Salah satunya ialah, penangkapan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), atas nama Sherny Kojongian melalui mekanisme kerjasama hukum yang bersifat timbal balik.

"Selanjutnya untuk tahun 2012 sampai dengan bulan Juni, di bidang tipidum penyelesaian SPDP berkas tahap I sebanyak 49.727 berkas dari 84.279 berkas atau 41%," kata Basrief dalam pidato sambutannya pada upacara penutupan Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2012)..

Kemudian lanjut dia, penanganan tahap I yang dapat diselesaikan sebanyak 52.951 berkas dari 70.442 atau 75%. Pada kegiatan penuntutan untuk acara biasa/singkat dirampungkan sebanyak 41.116 berkas dari 45.091 berkas atau 91%.

"Sementara untuk acara pemeriksaan cepat telah berhasil melaksanakan sebanyak 747.794 putusan," sambung dia.
 
Selanjutnya, di bidang Tipidsus untuk di penyidikan sebanyak 450 dari 1.380 atau 33 persen dari yang ditargetkan, penuntutan sebanyak 442 dari 1.380 atau 32 persen dari yang ditergetkan. Sedangkan uang yang berhasil diselamatkan yakni Rp48.357.694.493.

"Peningkatan kinerja ini tentunya perlu didukung dengan data yang akurat, akurasi data tersebut hanya dapat dilakukan jika semua unit kerja Kejaksaan melakukan usaha tersebut bersama-sama," urai Basrief.

"Perbaikan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pimpinan saja, namun, hal ini dapat dicapai jika dilakukan secara bersama-sama, baik di pusat maupun di daerah," tutupnya.
(put)

Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara Gallery

Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara Kejagung Klaim Selamatkan Rp48 Miliar Uang Negara

0 comments:

Post a Comment