Friday, July 13, 2012

Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat

ilustrasi (okezone)
ilustrasi (okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 2.1 Ghz/ generasi ketiga (3G). PT Indosat Mega Media (IM2) sendiri merupakan anak perusahaan Indosat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto mengatakan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah.

"Masih jalan (kasusnya), kita tunggu saja. Soalnya serba susah, kita sudah berusaha secepatnya, tapi nyatanya belum selesai," kata Andhi saat ditanya wartawan soal perkembangan penanganan kasus tersebut di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (13/7/2012).

Andhi menjelaskan, jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Pada proses ini juga turut melibatkan pihak lain, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Menghitung tidak tergantung pada kita, kan ada instansi lain. Berkoordinasi terus itu, karena hitung-hitungan ini kan barang baru ini," kata Andhi.

Andhi menambahkan, tidak menutup pula akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kemungkinan bisa saja (bertambah), lihat saja," tegasnya.

"Tidak sendirian (pelaku), makanya nanti kuncinya itu adalah perhitungan kerugian negara. Kalau disitu kerugian negara sudah jelas pasti, unsur sudah terpenuhi, baru bisa. Unsur ini siapa yang bertanggung jawab, ini kan baru satu, lihat saja nanti tidak tertutup kemungkinan yang lain (kena)," tutup Andhi.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sebelumnyatelah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto. Penetapan itu tertuang  dalam surat perintah penyidikan nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Seperti diketahui PT IM2 sebenarnya tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2.1 Ghz. Akan tetapi PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat anatara PT IM2 dengan Indosat Tbk.

Perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan kini sudah ditarik Kejagung. Akibat perbuatan dari tersangka, IA dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara lebih dari Rp3,8 triliun.
(put)

Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat Gallery

Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Indosat

0 comments:

Post a Comment