Thursday, July 5, 2012

Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance meminta Jaksa Agung mengeksaminasi tuntutan lima bulan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas ancaman hukuman tujuh dan enam tahun penjara terhadap Laporan Polisi PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan tindak pidana memberi keterangan palsu oleh tersangka Sudirjo dan Hadiono.
 
Keduanya diancam Pasal 266 KUHP mengenai Memasukan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik subsider Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat untuk tujuan memiliki Sertifikat milik PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
 
Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance menilai, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara pidana No.1398/Pid.B/2011/ PN.Jkt.Ut dengan terdakwa Sudirjo dan Hadiono sangat menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat.
 
"Tuntutan ini jelas menunjukkan kinerja buruk dan ketidak profesionalan dari Kejati DKI," ujar Sekjen Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance Agus Jatmiko, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (6/7/2012).
 
Agus menjelaskan, penilaian ini didasarkan oleh fakta bahwa terlapor yakni Sudirjo dan Hadiono telah terbukti memalsukan identitas.
 
Begitu juga dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan antara lain bahwa di Desa Sukalaksana baik dari kesaksian Kepala Desa dan atau Perangkat Desa menyatakan bahwa keduanya di Desa Sukalaksana tidak dikenal dengan nama Sudirjo dan Hadiono melainkan Atra Darsono dan Tinggal.
 
" Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance dengan melihat fakta-fakta tersebut menilai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengabaikan fakta-fakta tersebut dengan melakukan tuntutan hanya selama lima bulan dari ancaman hukuman yang seharusnya maksimal tujuh dan atau enam tahun," sesalnya.
 
Oleh karenanya, Jaksa Agung diminta melakukan eksaminasi atas tuntutan perkara aquo yang tidak logis tersebut termasuk melakukan pemeriksaan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkhusus kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta terkait hal ini.
 
"Pola kerja dalam hal penegakan hukum  ini tidak mencerminkan pelaksanaan prinsip-prinsip good governance terkhusus prinsip penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme," pungkasnya.

(ful)

Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN Gallery

Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN Jaksa Agung Diminta Eksaminasi Tuntutan Kasus PT KBN

0 comments:

Post a Comment