Rekaman CCTV guru tabrak siswa di Medan (Dok: RCTI)
MEDAN - Marini (22), guru yang menabrak 18 siswa di sekolah Buddhis Bodhicitta Medan, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu, divonis hukuman penjara selama dua bulan dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat bulan penjara.
Sukiran, kuasa hukum Marini, menyatakan, keberatan atas putusan majelis hakim. Namun dia dan kliennya belum memutuskan apakah akan mengajukan untuk banding atau tidak.
“Seharusnya jaksa adil dalam melakukan tuntutan karena terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban,” jelas Sukiran, usai sidang, Kamis (5/7/2012).
Apalagi, kata dia, pihak sekolah sudah menyarankan agar terdakwa mengajar kembali di sekolah tersebut. Menurt Sukira, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim dan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Marini mendapatkan status tahanan kota dari Kejari Medan setelah melakukan pertimbangan kesehatan dan psikologis terdakwa.
Marini menabrak 18 siswa TK dan SMP menggunakan mobil Avanza bernomor polisi BK 1272 UQ silver di halaman sekolah. Korban dirawat di Rumah Sakit Colombia Asia.
(ton)
0 comments:
Post a Comment