Wednesday, July 4, 2012

Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat

Ilustrasi
Ilustrasi

GOWA - Ratusan warga terlibat bentrok dengan petugas Kepolisian dalam eksekusi rumah di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, siang tadi.

Akibatnya, Kasat Samapta Polres Gowa AKP Syahrul terkena lemparan batu di kepala. Dua warga diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa parang. Meski sempat terjadi bentrok antara warga yang menolak eksekusi dengan aparat dari satuan Brimob dibantu petugas pengendali massa (Dalmas) Polres Gowa, eksekusi rumah tersebut tetap berhasil dilakukan.

Pantauan di lokasi, bentrok terjadi saat juru sita membacakan surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar tanah seluas 1,85 hektare yang dimenangkan oleh Sangkala 'Bin Cangnge' sebagai penggugat segera diesekusi.

"Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MK) tanah seluar 1,85 hektare (Ha) dimenangkan penggugat Sangkala Bin Cangnge', sehingga rumah yang ada di lokasi, Kelurahan Tompobalang tersebut harus dieksekusi," kata Makmur, juru sita, Rabu (4/7/2012).

Makmur mengatakan, sesuai gambar lokasi yang dimenangkan penggugat terdapat sedikitnya 50 lebih rumah yang ada di lokasi tersebut. "Seluruh warga yang ada di lokasi yang dimenangkan penggugat harus dikosongkan," katanya.

Dari 50 lebih rumah yang rencananya dieksekusi di atas lahan seluas 1,85 hektare (Ha) itu, berhasil dieksekusi hanya lima rumah milik keluarga Sagani Dg Ngalle (Almarhum).

Kelima rumah warga tersebut rata dengan tanah, termasuk rumah milik Dg Lira, salah seorang warga setempat yang di bangun ikut dirobohkan dengan eskavator. Sementara, sisa rumah yang belum dieksekusi berhasil dipertahan oleh warga, dibantu oleh mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Gowa Raya. 

Salah seorang warga, Alamsyah, meminta kepada pengadilan agar meninjau keputusan MA. Pasalnya, luas lahan yang ada tidak sesuai dengan gambar. Dalam rinci itu, tanah milik penggugat melebar hingga ke bantaran sungai Jeneberang.

"Luas tanah tersebut sudah tidak sesuai lagi, karena sebagai dijadikan jalanan, sebagai lagi sudah terkikis air sungai Jeneberang," katanya.

Menurut dia, luas tanah yang dimaksud seluas 1,85 Ha itu sudah tidak sesuai lagi. "Jika masuk lebih 50 rumah tersebut, bukan 1,85 Ha lagi, tetapi sudah ada 4 Ha. "Kami meminta petugas pengadilan meninjau kembali putusan tersebut, dan melakukana pengukuran ulang," ungkapnya.

Sementara, warga menjadi korban eksekusi tersebut, yang jumlahnya mencapai lima Kepala Keluarga (KK), termasuk membangun tenda darurat di bantaran sungai Jeneberang.(ris)
(Baharuddin/Koran SI/mbs)

Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat Gallery

Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat Eksekusi Rumah, Warga Bentrok dengan Aparat

0 comments:

Post a Comment