Wednesday, July 4, 2012

DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun

Sri  Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Runi Sari/okezone)
Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Runi Sari/okezone)

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditentukan dengan mekanisme penetapan, bukan dengan pemilihan yang dilakukan secara langsung.
 
Namun penetapan tersebut tidak terpaku pada masa jabatan yang bersifat seumur hidup. Melainkan dibatasi dengan masa periode selama lima tahun.
 
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengungkapkan, meskipun penetapan dilakukan dengan menggunakan periode selama lima tahun, namun mekanisme atau pembahasan penentuan tersebut tetap merupakan kewenangan di internal keraton.
 
"Mekanisme penetapan tetap dari keluarga sultan, tetapi tetap ditetapkan dalam lima tahun. Setiap lima tahun selesai, tetap ada penetapan. Syaratnya apa saja itu ada," kata Agun kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
 
Untuk merespons keputusan pemerintah tersebut, maka Komisi II akan terus melakukan koordinasi dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X.
 
Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan persepsi publik, yang kebanyakan menganggap bahwa mekanisme penentuan Gubernur DIY terkesan dilokalisir oleh pemerintah, bukan berdasarkan adat budaya yang telah berjalan selama berpuluh-puluh tahun.
 
"Besok penjelasan dan asistensi dengan Gubernur DIY, termasuk persyaratannya. Pengertian orang sering keliru, artinya dengan adanya UU ini dengan penetapan dengan siklus periodik lima tahun," paparnya.
 
Kendati demikian, Agun belum dapat memastikan apakah gagasan tersebut akan segera disahkan dan diberlakukan. Karena, hal ini juga akan diagendakan di sidang paripurna, sebelum diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
 
"Dari dirjen di Kemendagri itu sudah hampir sepakat. Dan perkembangan terakhir itu baik saja. Tapi semua sangat amat ditentukan besok," tutup Agun.

(lam)

DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun Gallery

DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun DPR Putuskan Masa Jabatan Gubernur DIY Hanya 5 Tahun

0 comments:

Post a Comment