Monday, July 2, 2012

Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus

Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika

JAKARTA- Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, dijerat tiga dakwaan sekaligus (kumulatif) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan, Dhana dituntut atas tiga kasus pidana.

Dakwaan pertama mengenai dugaan korupsi terkait  penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar  PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. Pada kasus ini, JPU menilai Dhana telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 juta sehingga dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dhana juga dinilai telah menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran untuk melakukan percobaan pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama.

Dakwaan kedua, berhubungan dengan kasus  penyelesaian Pajak Kurang Bayar PT. Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Dalam kasus ini, jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi dari PT Mutiara Virgo.

Sementara itu, dakwaan ketiga terkait kasus pencucian uang. Jaksa menganggap Dhana menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk hutang piutang.

”Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 B ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.B.N Wismantanu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Terkait hal itu, penasihat hukum Dhana, Luthfie Hakim menganggap JPU ibarat menggoreng pepesan kosong karena dalam dakwaan ada beberapa hal yang tidak merupakan perbuatan terdakwa. Dia mencontohkan pemeriksaan di KPP Kebon Jeruk. Padahal terdakwa tidak bekerja di sana, tidak melakukan pemeriksaan di sana. Melainkan bekerja di KPP Pancoran.

"Namun perbuatan yang dilakukan orang lain di KPP Kebon Jeruk dilimpahkan ke terdakwa. Ini sungguh tidak nyambung," tegasnya.

Dalam tuduhan dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering), lanjut Luthfie ternyata JPU tidak menyebutkan berapa total uang yang telah dicuci terdakwa.

"Dan tidak menyebutkan berapa banyak elemen perbuatan yang dituduhkan Money Laundering itu apa predicate crime atau perbuatan pokoknya," tutupnya.
(ugo)

Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus Gallery

Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus Dhana Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus

0 comments:

Post a Comment