Sunday, July 1, 2012

3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar

Ilustrasi (Foto: okezone)
Ilustrasi (Foto: okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaran PON ke XVIII di Riau.
Ketiganya adalah M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M. Dunir (fraksi PKB) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Riau, Lukman Abbas. 

Ketiganya tiba di gedung menggunakan mobil tahanan. Pertama hadir adalah M Dunir, anggota DPRD Riau sekaligus Ketua Pansus revisi Perda 6/2010. Sedangkan, M. Faisal Aswan menyusul dan terakhir Lukman Abbas.

Ketiganya tidak bersedia memberikan komentar perihal dugaan keterlibatan Anggota DPR RI fraksi Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir yang berasal dari PAN saat memasuki Gedung KPK.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan para tersangka ini. "Iya, hari ini tersangka MD, MFA dan LA kembali diperiksa," cetus Priharsa di KPK, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Seperti diketahui, M Faisal Aswan ditangkap KPK bersama uang Rp900 juta yang diterimanya dari dua terdakwa, yaitu Eka Dharma Putra (Dispora) dan Rahmat Syahputra (PT PP) beberapa waktu lalu. Pada hari yang sama KPK juga menangkap M Dunir selaku Ketua Pansus revisi Perda venue PON itu.

Sementara mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan Mei lalu bersama Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso. Keduanya sudah sepekan menjalani penahanan di Rutan KPK.

(crl)

3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar Gallery

3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar 3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar 3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar 3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar 3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar 3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar 3 Tersangka PON Bungkam Soal Keterlibatan Setya & Kahar

0 comments:

Post a Comment