Monday, July 2, 2012

Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Meskipun tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, namun anggota Banggar lainnya menolak dilibatkan dalam kasus tersebut.

"Kalau itu tidak pernah, karena itu urusan komisi VIII," kata Wakil Ketua Banggar, Tamsil Linrung kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Hal itu dikarenakan, menurut Tamsil memang segala hal yang berkaitan dengan Kementerian harus dilakukan pembahasan di komisi terkait atau yang menjadi mitra kerja. “Kalau terkait dengan anggaran Kementerian Lembaga harus lewat komisi teknis. Yang memungkinkan dibicarakan di banggar tanpa melalui komisi teknis hanya anggaran Kemenko dan dana optimalisasi yang dibelanjakan ke daerah," sambung Tamsil.

Zulkarnaen diduga terlibat korupsi pengadaan Alquran. Dia dituding mengamankan anggaran penggandaan Alquran melalui APBN-Perubahan senilai Rp22,8 miliar. Dia juga mengajak anaknya Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, salah satu perusahaan pemenang tender.


(ugo)

Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII Gallery

Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII Wakil Ketua Banggar Anggap Kasus Alquran urusan Komisi VIII

0 comments:

Post a Comment