Thursday, July 12, 2012

Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR

Wa Ode
Wa Ode

JAKARTA- Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Machsan Moesa secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara terhadap Wa Ode Nurhayati dalam Sidang Paripurna yang digelar pagi ini.
 
"Berdasarkan Pasal 219 ayat 1 huruf B, UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dengan ini laprokan yang memtuksan pemberhentian sementara karena anggota DPR RI terjadi tindak pidana khusus, Sodari Wa Ode Nurhayati dengan nomor anggota A143," jelas Moesa dalam sidang Paripurna di DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Menurut Moesa, dengan status Wa Ode Nurhayati yang sudah menjadi terdakwa maka menurut UU MD3 sudah harus memberhentikan sementara sampai nanti kalau sudah ada keputusan inkracht sudah ditetapkan, maka sifatnya tidak lagi sementara, tapi tetap dan akan dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).

"Jadi kalau sampai inkrah dan PK sudah ditolak harus diberhenti tetap. Artinya dia mundur enggak, kalau kita menyarankan dia mundur saja. Karena kalau diputuskan oleh BK dia tidak dapat pensiun. Jadi aturannya kalau dia sudah terdakwa dia harus berhenti sementara sampai pengadilan menyatakan tidak bersalah,dia bisa kembali lagi," simpulnya.

Ketetapan pemecatan sementara tehadap Wa Ode Nurhayati, lanjut Moesa sudah ada sejak dua pekan lalu. Dan kalau sudah tetap, secara otomatis pihaknya akan memberhentikan. "Tapi biasanya kita panggil. Soal PAW itu urusan partai," terangnya.

Wa Ode saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang, lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha.

Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta.

Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(ugo)

Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR Gallery

Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR Wa Ode Diberhentikan Sementara dari DPR

0 comments:

Post a Comment