Monday, July 9, 2012

Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MEDAN - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Senin (9//7/2012) kembali meringkus empat tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gaperta Ujung, Medan, yang biasa mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah kota di Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga mengamankan sabu-sabu bernilai ratusan juta rupiah, serta sepucuk senjata api laras pendek.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Donny Alexander mengatakan, keempat tersangka yaitu, Muhammad Reza (MR), Ishak Azis (IA), Irwansyah (I) dan Tyson (T), merupakan target operasi yang telah diburu tim Polresta Medan sejak beberapa bulan terakhir. Perwira berpangkat Komisaris Polisi itu pun memperkirakan para tersangka merupakan hasil dari pengembangan beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani Polresta Medan.

“Keempatnya kita tangkap karena berdasarkan laporan dari masyarakat dan pengembangan kasus yang kita telusuri dari sejumlah tersangka lain yang pernah kita tangkap sebelumnya. Keempat tersangka ini akan kita kenakan Pasal 115 (1), Pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.” terangnya pada Okezone, Senin (9/7/2012).

Disamping pasal penyalahgunaan dan perdagangan narkoba, MR salah satu tersangka juga akan dijerat dengan pasal tambahan. Hal itu sehubungan dengan kepemilikan senjata api laras pendek jenis Bareta buatan Jerman, bersama lima butir peluru aktif yang ditemukan saat penangkapan. Sementara satu lainnya IA, akan diproses lebih lanjut terkait pelariannya pada kasus serupa 2011 silam.

“Dua orang hanya akan kena pasal penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Tetapi khusus bagi MR, kita akan juga akan kenakan pasal pemilikan senjata api ilegal. Meski dia membantah, ini akan tetap kita proses, karena dari keterangan sejumlah tersangka. Senjata api itu miliknya. Sedangkan IA itu residivis kasus yang sama 2011 lalu, yang melarikan diri sebelum sempat disidangkan di pengadilan,” jelasnya.

Keempat tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Medan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Medan juga akan mengembangkan kasus ini, karena keempat tersangka diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba antar pulau yang kini juga tengah menjadi fokus pengejaran kepolisian.

(sus)

Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba Gallery

Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba Polresta Medan Ringkus 4 Residivis Bandar Narkoba

0 comments:

Post a Comment