ilustrasi (okezone)
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar telah mengirim berkas grasi Andrew Chan terpidana mati kasus narkoba ke Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak saat ditanya perihal pengajuan grasi oleh Andrew yang merupakan anggota geng narkoba dikenal 'Bali Nine'
Amzer menegaskan, jika surat pengajuan grasi itu telah diterima MA, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memilki hak prerogratif memberikan grasi.
”Berkas grasi Andrew Chan Sudah dikirim dan diterima di MA,” tegasnya dihubungi wartawan di Denpasar, Selasa (10/7/2012)
Sama dengan terpidana mati lainnya yang mengajukan pengampunan kepada presiden, bule asal Australia itu juga berhak mengajukan permohnan grasi. Dalam kaitan ini PN Denpasari hanya sebatas menjalankan prosedur sedangkan semua keputusan dikabulkan tidaknya berada di tangan presiden.
Di pihak lain, Amzer menambahkan, berbeda dengan berkas Andrew Chan yang sudah dikirim, untuk pengajuan grasi anggota 'Bali Nine' lainnya, Myuran Sukumaran saat ini masih dalam proses tengah diteliti kelengkapannya.
Berkas terpidana mati penyelundup 8,2 kilogram heroin di Bali itu masih diprose PN Denpasar karena baru diterima pada Jumat 6 Juli 2012.
”Berkas pengajuan grasi Myuran belum diajukan masih dalam proses di PN Denpasar," imbuhnya.
Seperti diketahui dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang tergabung kelompok "Bali Nine" ditangkap pada 17 April 2005 karena berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Bali ke Australia.
(put)
0 comments:
Post a Comment