Wednesday, July 4, 2012

PKB Siap Kawal RPP Tembakau


JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR menegaskan siap mengawal aspirasi para petani tembakau yang menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau. Targetnya, aspirasi petani didengar oleh mayoritas anggota dewan dan pemerintah.

"Kami memahami aspirasi bapak-bapak. Apalagi mayoritas petani tembakau warga Nahdliyin," kata Anggota Komisi IX FPKB, Chusnunia Chalim saat audiensi dengan petani tembakau yang tergabung dalam Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2012).
 
Dalam kesempatan ini, Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far, menyatakan, akan menyurati badan legislasi, pemerintah, dan pimpinan DPR untuk merevisi UU Kesehatan sebagai induk dari RPP tembakau.
 
"Kalau RPP ini dipaksakan kita ajukan ke PTUN sampai MA (Kasasi). Sepanjang RPP itu diajukan di PTUN, RPP itu tidak bisa dijalankan karena masih bermasalah. PKB siap mendampingi bapak-bapak semua, kalau butuh pengacara kami siap membantu. FPKB juga akan membentuk tim desk khusus yang akan mengawal isu ini agar fokus,” tegasnya.
 
Selanjutnya, Marwan juga menyarankan petani tembakau mengadu ke Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama yang menolak RPP Tembakau.
 
“Usahakan juga ketemu pimpinan dewan untuk meminta revisi UU Kesehatan, datangi partai-partai pendukung RPP tembakau untuk berdialog, minimal mengirim surat tentang penolakan dan ketika raker dengan Menkes bapak-bapak usahakan datang juga,” sambungnya.
 
Sebelumnya, puluhan petani tembakau yang tergabung dalam Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mendatangi ruang Fraksi PKB. Kedatangan puluhan petani tembakau KNPK diterima Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar, H Bachrudin Nasori, dan Chusnunia.
 
KNPK menyampaikan aspirasi terkait rencana pemberlakuan RPP tentang pembatasan kadar tar tembakau untuk industri rokok. KNPK secara tegas menyatakan menolak pemberlakukan RPP tembakau. Sebab, pemberlakuan RPP tembakau yang membatasi kadar tar dalam tembakau sama dengan mematikan mata pencaharian ribuan petani tembakau di Indonesia.
 
"Setelah kami memperlihatkan isi RPP tersebut, istri kami menangis. Siapa kelak yang akan menyekolahkan anak-anak kami jika RPP tersebut diberlakukan," tanya Soleh, petani tembakau dari Wonosobo.
 
Oleh sebab itu, KNPK mengancam tidak akan mematuhi peraturan itu jika RPP telah disahkan. "Selama ini kami selalu mentaati peraturan pemerintah. Akan tetapi, mohon maaf, jika kelak RPP ini ditetapkan jadi Peraturan Pemerintah, kami sudah sepakat untuk tidak mentaati peraturan itu," katanya disambut teriakan setuju petani lainnya.

Koordinator KNPK asal Temanggung, Jawa Tengah, Yanuardi, mengatakan, dalam UU Kesehatan pasal 133 disebutkan bahwa tembakau merupakan zat adiktif. Pasal ini menjadi sumber bencana bagi petani tembakau.
 
"Menurut kami yang perlu diperjuangkan DPR adalah menghilangkan pasal tersebut. RPP merupakan turunan dari UU Kesehatan. Artinya, RPP tidak akan membelenggu petani tembakau jika tidak ada pasal tersebut. Kami mohon anggota dewan PKB untuk memperjuangkan penolakan UU-nya, bukan RPP-nya. Sebab pangkal persoalan ada di UU. RPP itu akan diluncurkan karena UU-nya sudah ada," tutupnya.
(trk)

PKB Siap Kawal RPP Tembakau Gallery

PKB Siap Kawal RPP Tembakau PKB Siap Kawal RPP Tembakau PKB Siap Kawal RPP Tembakau PKB Siap Kawal RPP Tembakau PKB Siap Kawal RPP Tembakau PKB Siap Kawal RPP Tembakau PKB Siap Kawal RPP Tembakau

0 comments:

Post a Comment