Tuesday, July 24, 2012

PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis

Emir Moeis
Emir Moeis

JAKARTA- Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan belum mendapatkan klarifikasi dari Emir Moeis terkait kasus korupsi Pembangunan Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan Lampung tahun 2004.

"Saya belum ketemu pak Emir dan belum paham betul masalah yang disangkakan soal PLTU kepada pak Emir, karena setahu saya pak Emir di DPR dibidang komisi keuangan bukan energi," ungkap Tjahjo kepada wartawan, Rabu (25/7/2012).

Namun, kata dia, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, sebab selama ini Emir kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan KPK. "Asas praduga tidak bersalah tentunya harus dikedepankan, cukup terkejut berita pencekalan tersebut karena Emir orang yang sangat kooperatif dan terbuka kalau selama ini dipanggil untuk memberikan kesaksian," jelas dia.

Meski demikian, kata Tjahjo PDI Perjuangan siap memberikan bantuan hukum terhadap Emir Moeis. "Saya sebagai Sekjen partai sudah koordinasi dengan Ketua Bidang Hukum DPP untuk segera menemui pak Emir dan tim hukum siap mendampingi pak Emir Moeis," pungkasnya.

Emir Moeis, ketua Komisi XI DPR itu dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat Emir, merupakan pengembangan kasus proyek outsourcing Customer Information System (CIS-RISI) di PLN distribusi Jakarta dan Tangerang.

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur PLN Eddie Widiono telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Eddie didakwa karena telah melakukan penunjukkan langsung PT Netway Utama untuk mengerjakan proyek tersebut.
(ugo)

PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis Gallery

PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Emir Moeis

0 comments:

Post a Comment