Monday, July 9, 2012

NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mendorong terbitnya peraturan perundang-undangan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih pro petani dan buruh. Praktik yang selama ini terjadi dinilai menyimpang dari peruntukan DBHCHT semestinya.
 
Dorongan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion bertema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diselenggarakan LPPNU, Senin (9/7/2012). "Beberapa daerah sudah kami identifikasi tidak menggunakan DBHCHT sesuai dengan peruntukannya," ungkap Sekretaris LPPNU Imam Pituduh dalam keterangannya di Jakarta.
 
Terjadinya penyimpangan dalam penggunaan DBHCHT sesuai dengan peruntukan, lanjut Imam, biasanya terjadi karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang jelas sebagai payung hukumnya. Jika aturan sudah ada, penyimpangan masih bisa terjadi karena isinya yang tidak mendukung.
 
Atas dasar tersebut, LPPNU mendorong agar Peraturan Gubernur Jawa Timur No 6/2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan DBHCHT, direvisi. Pembahasan atas revisi nantinya diminta melibatkan perwakilan petani dan buruh tembakau, sehingga diharapkan adanya korelasi antara dara yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.
 
"Ini contoh kasus yang kami temukan di Jawa Timur. Dorongan yang sama kami sampaikan ke daerah lain yang mendapatkan kucuran DBHCHT dari Pemerintah Pusat, agar dalam penggunaannya lebih tepat," urai Imam.
 
Lebih lanjut, Imam meminta revisi atas peraturan perundang-undangan yang tidak tepat dapat segera dilakukan, sehingga peruntukan DBHCHT bisa lebih tepat di waktu-waktu mendatang.
 
"Untuk 2012 mungkin sudah terlambat, karena dananya sudah turun dan sudah disalurkan. Tapi tidak ada kata terlambat untuk waktu mendatang, semisal peruntukan DBHCHT tahun 2013 mendatang," tegasnya.
 
Selain mengeluarkan dorongan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait DBHCHT yang tidak tepat,  Focus Group Discussion LPPNU juga merekomendasikan dijalankannya langkah-langkah taktis. Di antaranya dijalankannya pengawasan terhadap penggunaan DBHCHT, serta usulan program yang penanganannya langsung dilakukan oleh petani.
 
"Kami juga merekomendasikan agar lima program inti dimasukkan dalam peruntukan DBHCHT. Yaitu sosialisasi peraturan, pembibitan tembakau, permodalan petani, pembangunan laboratorium, dan Jamkesda bagi keluarga petani dan buruh," pungkas Ketua LPPNU Jawa Timur Ahmad Wazir.

(ful)

NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau Gallery

NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau NU Dorong Terbitnya Regulasi Pro Petani Tembakau

0 comments:

Post a Comment