Tuesday, July 3, 2012

KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA- Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tersangka kasus korupsi anggaran pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar dijadikan sebagai Justice Collaborator.

Hal itu ditujukan agar mata rantai kasus suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama bisa terungkap secara jelas. "Saya minta KPK menjadikan Zulkarnaen sebagai Justice Collaborator untuk membuka jaringan yang terlibat suap penganggaran pengadaan Alquran," jelas Ucok saat dihubungi okezone, Selasa (3/7/2012).

Ucok menegaskan kasus suap pengadaan Alquran tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Zulkarnaen. Pasti banyak pihak yang mendukung terjadinya tindakan pidana korupsi.

"Saya yakin bukan hanya dia yang terlibat, karena ga akan berani dia sendirian melakukan korupsi itu. KPK juga harus masuk ke Kementrian Agama yang pasti terlibat," simpulnya.

Selain itu, kata Ucok, Zulkarnaen dinilai terlalu berani dan tidak memikirkan dosa besar ketika menerima suap pada pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementrian Agama. Pasalnya, itu merupakan kitab suci umat Islam dan ini sangat keterlaluan.
"Korupsi ini sudah bejat, karena inikan ayat suci. Di dunia saja udah berani gimana nanti di akhirat?," kata Ucok.

Ucok menyatakan, Zulkarnaen yang notabene anggota Komisi VIII DPR RI tersebut mencerminkan bahwa saat pembahasan anggaran di DPR sangat rawan terjadinya praktik korupsi.

"Ini kan memang terjadi saat pembahasan anggaran di DPR dan terjadi negosiasi suap-menyuap anggaran. Ini sangat rawan betul," jelas Ucok.

Dia juga menyarankan seharusnya pembahasan anggaran ini bersifat terbuka ke publik agar DPR bisa diawasi. "Walaupun DPR memiliki tugas pengawasan, tapi DPR tidak ada yang mengawasi, jadi perlu ada yang ngawasin," tutupnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama pada tahun 2011 dan 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar. Saat ini keduanya sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
(ugo)

KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator Gallery

KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator KPK Harus Jadikan Zulkarnaen Djabar Justice Collaborator

0 comments:

Post a Comment