Tuesday, July 17, 2012

KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag


JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan sudah memeriksa tujuh pejabat Kementrian Agama (Kemenag) dalam kasus pengadaan Alquran.
 
"Beberapa pejabat Kementerian Agama diminta keterangan terkait pengadaan Alquran tahun 2010 dan 2011," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
 
Setelah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar, kini KPK mulai gencar mencari pemberi suap yang diduga dilakukan oleh oknum Kemenag tersebut.
 
Secara diam-diam KPK telah memanggil beberapa pejabat Kemenag untuk dimintai keterangan. Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi atau tersangka yang dirilis lembaga antikorupsi ini, tidak ada agenda pemanggilan pejabat Kemenag tersebut.
 
"Dalam kaitan penyelidikan pengadaan IT Lab Komputer di MTs dan penyelidikan pengadaan Al Quran di departemen agama, KPK melakukan permintaan keterangan (7 orang) dari Kementrian Agama atas nama Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muh Zein, Ashari," terang Johan melalui pesan singkat.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apa jabatan ketujuh orang tersebut, Johan enggan merinci jabatan atau posisi ketujuh orang Kemenag yang dimintai keterangan itu.
 
Sebelumnya, KPK juga sudah sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemenag pasca penetapan ZD dan DP sebagai tersangka.
 
Kasus ini bermula dari statement Ketua KPK, Abraham Samad dalam rapat dengan anggota DPR yang mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di Kementerian Agama terkait dengan pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Madrasah. (ctr).

(ful)

KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag Gallery

KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag KPK Diam-Diam Periksa 7 Pejabat Kemenag

0 comments:

Post a Comment