Tuesday, July 17, 2012

Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan 81 Calon Hakim Agung (CHA) diwajibkan untuk menyerahkan karya profesi dan self assessment (penilaian diri sendiri) sebelum mengikuti tes pembuatan makalah dan studi kasus.
 
“Kalau hakim karier harus menyerahkan putusan saat bertugas menjadi hakim tinggi, nonkarier bisa buku atau karya ilmiah yang terpublikasikan, jaksa bisa surat tuntutan, sedangkan pengacara bisa menyerahkan surat pembelaan,” kata Taufiq, di Jakarta, Selasa (17/7/2012).
 
Jika dinyatakan lolos seleksi kualitas, kata dia, nantinya para calon hakim akan menjalani seleksi kepribadian dan kesehatan, serta seleksi wawancara terbuka.
 
“Di masing-masing tahapan itu, nanti disaring lagi, mudah-mudahan bisa mencapai angka 15 orang, lalu DPR akan memilih 5 nama,” paparnya.
 
Sebelumnya, KY telah membuka pendaftaran seleksi CHA 2012 hingga 28 Juni 2012 untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun hingga Desember 2012 dan satu hakim agung untuk melengkapi seleksi sebelumnya. (ctr).

(ful)

Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi Gallery

Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi Calon Hakim Agung Wajib Serahkan Karya Profesi

0 comments:

Post a Comment